KARANG BARU | STC - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengumumkan 672 orang tenaga honor...
KARANG BARU | STC - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh
Tamiang kembali mengumumkan 672 orang tenaga honorer K2 yang dinyatakan
lulus CPNS, pengumuman ditempelkan pada papan pengmuman, Senin (10/3).
Tapi pengumuman ini kembali menuai kritik. Kelulusan CPNS asal tenaga honorer K2 Aceh Tamiang terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 dan No 43 Tahun 2007 karena hampir keseluruhan tenaga honorer yang lulus tersebut mengantongi SK bupati yang honornya dibebankan ke APBK Aceh Tamiang.
Hal itu dikatakan Jabek (38), tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah. Menurutnya, berkisar 80% tenaga honorer yang lulus K2 di Aceh Tamiang dibiayai APBN/APBD, dengan demikian itu dinilai menunjukan sikap ketidakpatuhan terhadap PP 56/2012 dimana pada aturan tersebut jelas dikatakan tenaga honorer K2 yaitu yang dibiayai non APBN dan APBD yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, yang telah bekerja serendah-rendahnya selama satu tahun per 1 Januari 2005, dan secara terus menerus.
Sementara honorer yang dinyatakan lulus K2 hampir keselurahannya dibiayai APBK Aceh Tamiang, seperti mereka yang bekerja pada dinas kehutanan dan perkebunan, DPPKA, perhubungan, pertanian, PU, perikanan dan kelautan serta lainnya.
Karena itu diminta pemerintah melalui BKPP melakukan verikasi data dan berkas yang disampaikan oleh kepala SKPK agar disesuaikan dengan data tenaga honorer yang dibiayai APBK Aceh Tamiang.
Kepala BKPP Aceh Tamiang Drs Ahmad As"adi menyatakan, terkait tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus merupakan tenaga honorer yang dibiayai ABPK, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan mengevaluasi. Seluruh berkas nanti disertai dengan bukti pembayaran honor.
"Dalam SK yang dilampirkan nanti akan terlihat, apa benar yang bersangkutan dibiayai APBK atau tidak, sebab dari mereka melampirkan SK widya bhakti," jelasnya. (ck 14/medanbisnis)
Tapi pengumuman ini kembali menuai kritik. Kelulusan CPNS asal tenaga honorer K2 Aceh Tamiang terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 dan No 43 Tahun 2007 karena hampir keseluruhan tenaga honorer yang lulus tersebut mengantongi SK bupati yang honornya dibebankan ke APBK Aceh Tamiang.
Hal itu dikatakan Jabek (38), tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah. Menurutnya, berkisar 80% tenaga honorer yang lulus K2 di Aceh Tamiang dibiayai APBN/APBD, dengan demikian itu dinilai menunjukan sikap ketidakpatuhan terhadap PP 56/2012 dimana pada aturan tersebut jelas dikatakan tenaga honorer K2 yaitu yang dibiayai non APBN dan APBD yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, yang telah bekerja serendah-rendahnya selama satu tahun per 1 Januari 2005, dan secara terus menerus.
Sementara honorer yang dinyatakan lulus K2 hampir keselurahannya dibiayai APBK Aceh Tamiang, seperti mereka yang bekerja pada dinas kehutanan dan perkebunan, DPPKA, perhubungan, pertanian, PU, perikanan dan kelautan serta lainnya.
Karena itu diminta pemerintah melalui BKPP melakukan verikasi data dan berkas yang disampaikan oleh kepala SKPK agar disesuaikan dengan data tenaga honorer yang dibiayai APBK Aceh Tamiang.
Kepala BKPP Aceh Tamiang Drs Ahmad As"adi menyatakan, terkait tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus merupakan tenaga honorer yang dibiayai ABPK, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan mengevaluasi. Seluruh berkas nanti disertai dengan bukti pembayaran honor.
"Dalam SK yang dilampirkan nanti akan terlihat, apa benar yang bersangkutan dibiayai APBK atau tidak, sebab dari mereka melampirkan SK widya bhakti," jelasnya. (ck 14/medanbisnis)