HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Aceh Tamiang Duduki Kebun Sawit Parasawita

ACEH TAMIANG | STC - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi/Forum Masyarakat Gerakan Rakyat Tertindas (Granat) PT Parasawita melakuka...

ACEH TAMIANG | STC - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi/Forum Masyarakat Gerakan Rakyat Tertindas (Granat) PT Parasawita melakukan aksi unjuk rasa di areal perkebunan tersebut di Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Rabu (12/2).

Warga asal empat desa yakni Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia, Teuku Tinggi, Tanjung Lipat I dan Tanjung Lipat II Kecamatan Bendahara, melakukan aksi susulan dari unjuk rasa sebelumnya dengan tuntutan sama, yakni agar perusahaan mengembalikan tanah warga.

Pantauan di lapangan, warga berkumpul dan mendirikan tenda di bawah pohon kelapa sawit yang merupakan kawasan hak guna usaha (HGU) PT Parasawita, sejak pukul 10.00 WIB.

Warga secara berangsur berdatangan untuk berbaur dengan warga lainnya yang sudah dating lebih awal.Sekitar satu jam berkumpul di titik konsentrasi, massa melakukan orasi untuk menyambut kedatangan ketua dan anggota Komisi A DPRK Aceh Tamiang. 

Setibanya anggota DPRK di lokasi, spontan ratusan warga meneriakkan yel-yel sambil menjunjung spanduk dan poster.

Ketua Granat PT Parasawita OK Sanusi dalam peryataan sikapnya meminta Pemkab Aceh Tamiang mengeluarkan tanah warga seluas 144 hektare dari HGU PT Parasawita. 

Selain itu mendesak DPRK membentuk panitia khusus (pansus) terkait penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Parasawita pada tahun 1980-an.

Warga menilai, saat itu pengambilan lahan dilakukan secara paksa. Sebab orangtua kami dipaksa menerima tawaran dari dari perusahaan dengan kekerasan dan teror. 

Beberapa dari mereka harus keluar masuk penjara dan disiksa tanpa melalui hukum yang jelas," teriak OK Sanusi.Dia melanjutkan, selama 20 tahun mereka hidup tanpa tanah dan diintimidasi. 

Warga mengklaim, tanah yang dipersengketakan bukan milik PT Parasawita tapi sah milik warga.
Mereka pun mempertanyakan soal terbitnya HGU PT Parasawita pada tahun 1984, dan masa berlakunya hingga akhir Desember 2015.

Karena itu mereka meminta Bupati Aceh Tamiang tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU, sehingga tanah bisa dikembalikan kepada rakyat.

Kendati aksi unjuk rasa tidak ditanggapi satu pun perwakilan dari PT Parasawita, orasi berlangsung damai yang dikawal puluhan personil Polsek dan Polres serta TNI dari Koramil setempat.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang Jafar Ketong di hadapan massa mengatakan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke kementerian terkait. 

Karena persoalan saat ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara, tetapi juga di wilayah lain.

"Hari Senin depan anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi A akan terbang ke Jakarta untuk bertemu menteri terkait," ujar Jafar yang didampingi dua anggota komisi A Bukhori dan Shalan.

Dia menegaskan, dirinya bersama anggota Komisi A akan berdiri di garda terdepan. Sepenuhnya DPRK mendukung masyarakat bukan pemerintah dan pengusaha.

"Namun warga harus bertindak sesuai jalur, sesuai dengan Undang-undang Pokok Argraria. Tanah ini aslinya merupakan ulayat masyarakat, jadi harus diperjuangkan," kata Jafar.

Imbran Angkat, Kabid Pranologi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang mengatakan, masa izin HGU berlaku 25 sampai 30 tahun. Bila masa HGU sudah berakhir, perusahaan wajib mengurusnya kembali. 

Kalau tidak memohon untuk diperpanjang, maka akan menjadi tanah negara, kembali ke pemerintah daerah dan bisa diberikan kepada masyarakat.

"Sejauh ini belum ada permohonan dari pihak PT Parasawita untuk pengurusan izin HGU baru yang masuk ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk direkomendasikan ke bupati," ujarnya.

Perwakilan BPN Aceh Tamiang, Sutejo manjelaskan, sejauh ini pihaknya tidak tahu persis ada perpanjangan HGU milik PT Parasawita yang masuk ke BPN Aceh Tamiang, karena pihaknya menunggu rekomendasi yang dikeluarkan pemda.

"Meski banyak perusahaan perkebunan yang telah mengurus perpanjangan HGU, tapi sejauh ini SK-nya belum dikeluarkan," katanya.Salah satu Direksi PT Parasawita Irfan Mutyara SE yang dihubungi melalui telepon maupun SMS untuk menanggapi tuntutan rakyat belum mendapat jawaban. ( 05/Medanbisnis )

Foto: Ilustrasi/antarasumber