HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terindikasi Polisi Tamiang Tangkap Lepas Pelaku Narkoba

SYAWALUDDIN | STC Karang Baru | Mobil avanza warna hitam bernomor polisi BK 1151 HZ, melaju dengan kecepatan tinggi, dari arah timu...

SYAWALUDDIN | STC

Karang Baru | Mobil avanza warna hitam bernomor polisi BK 1151 HZ, melaju dengan kecepatan tinggi, dari arah timur menuju ke barat—Medan menuju Aceh—siapa nyana kalau mobil yang di tumpangi M.HSN (31) alias Bodrek Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh dan T.MLZ (36) sebagai supir asal kota Lhokseumawe, berisi Narkoba jenis Shabu-Shabu.

Naas, Mobil Avanza tersebut terjebak Razia Rutin yang dilakukan Polres Aceh Tamiang (Atam), tepatnya didepan Terminal Terpadu Kota Kualasimpang (TTKK), Selasa malam (24/2) tiga hari lalu. Pemilik Narkoba Jenis Shabu-Shabu adalah BDRN alias HDW (Manyak) Asal Panton Labu.

Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut, tersontak dan sang supir terkejut lalu mengerim tiba-tiba, sehingga mobil Avanza kehilangan arah saat didepan terlihat ada razia gabungan Polres Atam dan Polisi Militer.

Razia gabungan tersebut curiga dan menghentikan dengan paksa mobil avanza warna hitam itu. Saat di geledah BDRN membuang barang bukti shabu-shabu dan dilihat oleh salah seorang petugas razia. Saat diambil ternyata plastic yang dibuang tadi adalah shabu-shabu seberat 8,3 gram.

Bersamaan itu, didapat uang tunai Rp.83 juta juga milik BDRN. Ketiganya lalu disuruh tiarap untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut, setelah tidak ada lagi yang didapat. Lalu polisi gabungan membawa ketiga tersangka tersebut ke mapolsek kota Kualasimpang. Malam itu juga langsung dibawa ke Polres atam bagian Satnarkoba untuk pemrosesan lebih lanjut.

Caleg PA Dilepas
Namun tadi malam, info didapat saudara M.HSN (31) alias Bodrek Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh sudah dilepas, mengingat dirinya tidak terlibat. Memang dalam proses pemeriksaan M.HSN mengaku dan bersumpah, dirinya berani di tes unrine kalau dia tidak terlibat.

Secara hukum, M.HSN memang tidak terlibat, tapi dirinya ditangkap bersama barang bukti Mobil Avanza, Shabu-shabu dan uang tunai Rp.83 juta, meski semuanya itu milik BDRN alias Manyak. Logikanya, hokum tidak melihat itu, tetapi rentetan kejadiannya, bersama barang bukti.  

“Ada apa sebenarnya dengan pihak kepolisian, terlalu cepat mengambil keputusan untuk membebaskan indikasi para tersangka, padahal itu semua belum melalui vonis pengadilan. Jika telah dilakukan vonis atas hukuman para tersangka atau tidak. Jelas pengadilan yang memutuskan terlibat atau tidaknya”. Jelas pengamat hukum Atam, Sayed Zainal. MSH.   

Menurutnya; polisi punya hak untuk melakukan penyelidikan, setelah tahapan itu selesai ditingkatkan statusnya menjadi penyidik di Kejaksaan, setelah berkas pelimpahan selesai, keluarlah P21, pelimpahan berkas ke Pengadilan dan Pengadilan yang memvonis terlibat atau tidak para tersangka tersebut.

“Jadi semua itu ada proses, bukan main lepas begitu saja. Tanpa landasan hukum yang kuat. Ini perbuatan tidak baik di mata masyarakat, bahkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penegak hukum”. Katanya.

Tidak terlibat
Kapolres Atam AKBP Dicky Sondany SIK dalam Shot Mesagge Service (SMS) melalui nomor handphone 0811934518 kepada wartawan mengatakan dalam SMS-nya ; tiga orang yang menumpangi mobil jenis avanza,  satu orang tersangka narkoba. Namun ketika ditangkap saat dilakukan razia namun yang bersangkutan tidak terlibat.

SMS Kapolres menguatkan kalau saudara M.HSN alias Bodrek memang dilepas tadi malam, namun hingga berita ini ditayangkan, tidak satupun pejabat kepolisian di tingkat Polres berani buka mulut. Termasuk Kasat Narkoba Niti tidak berani membalas SMS yang dilayangkan STC, atas kebenaran tangkap lepas tersebut.  (***)

Foto : Ilustrasi (dnaberita.com)