SYAWALUDDIN | STC Karang Baru | Mobil avanza warna hitam bernomor polisi BK 1151 HZ, melaju dengan kecepatan tinggi, dari arah timu...
SYAWALUDDIN
| STC
Karang Baru | Mobil avanza
warna hitam bernomor polisi BK 1151 HZ, melaju dengan kecepatan tinggi, dari
arah timur menuju ke barat—Medan menuju Aceh—siapa nyana kalau mobil yang di tumpangi M.HSN (31) alias Bodrek Calon
Anggota DPRA dari Partai Aceh dan T.MLZ (36) sebagai supir asal kota
Lhokseumawe, berisi Narkoba jenis Shabu-Shabu.
Naas, Mobil Avanza tersebut
terjebak Razia Rutin yang dilakukan Polres Aceh Tamiang (Atam), tepatnya
didepan Terminal Terpadu Kota Kualasimpang (TTKK), Selasa malam (24/2) tiga
hari lalu. Pemilik Narkoba Jenis Shabu-Shabu adalah BDRN alias HDW (Manyak)
Asal Panton Labu.
Mobil yang melaju dengan kecepatan
tinggi tersebut, tersontak dan sang supir terkejut lalu mengerim tiba-tiba,
sehingga mobil Avanza kehilangan arah saat didepan terlihat ada razia gabungan
Polres Atam dan Polisi Militer.
Razia gabungan tersebut curiga dan
menghentikan dengan paksa mobil avanza warna hitam itu. Saat di geledah BDRN
membuang barang bukti shabu-shabu dan dilihat oleh salah seorang petugas razia.
Saat diambil ternyata plastic yang dibuang tadi adalah shabu-shabu seberat 8,3
gram.
Bersamaan itu, didapat uang tunai
Rp.83 juta juga milik BDRN. Ketiganya lalu disuruh tiarap untuk melakukan
penggeledahan lebih lanjut, setelah tidak ada lagi yang didapat. Lalu polisi
gabungan membawa ketiga tersangka tersebut ke mapolsek kota Kualasimpang. Malam
itu juga langsung dibawa ke Polres atam bagian Satnarkoba untuk pemrosesan
lebih lanjut.
Caleg PA Dilepas
Namun tadi malam, info didapat
saudara M.HSN (31) alias Bodrek Calon Anggota DPRA dari Partai Aceh sudah
dilepas, mengingat dirinya tidak terlibat. Memang dalam proses pemeriksaan
M.HSN mengaku dan bersumpah, dirinya berani di tes unrine kalau dia tidak
terlibat.
Secara hukum, M.HSN memang tidak
terlibat, tapi dirinya ditangkap bersama barang bukti Mobil Avanza, Shabu-shabu
dan uang tunai Rp.83 juta, meski semuanya itu milik BDRN alias Manyak.
Logikanya, hokum tidak melihat itu, tetapi rentetan kejadiannya, bersama barang
bukti.
“Ada apa sebenarnya dengan pihak
kepolisian, terlalu cepat mengambil keputusan untuk membebaskan indikasi para
tersangka, padahal itu semua belum melalui vonis pengadilan. Jika telah
dilakukan vonis atas hukuman para tersangka atau tidak. Jelas pengadilan yang
memutuskan terlibat atau tidaknya”. Jelas pengamat hukum Atam, Sayed Zainal.
MSH.
Menurutnya; polisi punya hak untuk
melakukan penyelidikan, setelah tahapan itu selesai ditingkatkan statusnya
menjadi penyidik di Kejaksaan, setelah berkas pelimpahan selesai, keluarlah
P21, pelimpahan berkas ke Pengadilan dan Pengadilan yang memvonis terlibat atau
tidak para tersangka tersebut.
“Jadi semua itu ada proses, bukan
main lepas begitu saja. Tanpa landasan hukum yang kuat. Ini perbuatan tidak
baik di mata masyarakat, bahkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penegak hukum”. Katanya.
Tidak terlibat
Kapolres Atam AKBP Dicky Sondany
SIK dalam Shot Mesagge Service (SMS) melalui nomor handphone 0811934518 kepada
wartawan mengatakan dalam SMS-nya ; tiga orang yang menumpangi mobil jenis
avanza, satu orang tersangka narkoba.
Namun ketika ditangkap saat dilakukan razia namun yang bersangkutan tidak
terlibat.
Foto : Ilustrasi (dnaberita.com)