HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol

YOGYAKARTA | STC - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim curiga ada indikasi balas den...

YOGYAKARTA | STC - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim curiga ada indikasi balas dendam dari anggota dewan di Komisi III DPR RI, yang partainya didera badai kasus korupsi, ketika membahas Revisi KUHP dan KUHAP. Menurut dia anggota dewan tampak sengaja meloloskan pasal-pasal yang melemahkan kewenangan penegak hukum, mulai KPK, jaksa hingga polisi, dalam menangani kasus korupsi. 

"Dari 500-an pasal, sebagian ada yang bagus, tapi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi tidak," kata dia di Sekretariat PUKAT UGM pada Jumat, 21 Februari 2014. 

Hifdzil mencontohkan pasal yang berkaitan dengan penerapan prinsip restorative justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan hak anak merupakan sebagian yang bagus. Namun, di pasal mengenai penyelidikan, penahanan tersangka, penyitaan bukti, penyadapan hingga pemberian hukuman dari Mahkamah Agung mengarah pada pelemahan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi mau sampai ke puncak, dikerek lagi," kata dia.

Menurut dia problem di sebagian pasal RUU KUHP dan KUHAP juga bukan masalah KPK saja. Jaksa, polisi, dan hakim juga bakal menerima efek berat apabila kedua revisi undang-undang itu disahkan. Misalnya, ada pasal tentang penahanan tersangka maksimal hanya lima hari, penghapusan penyelidikan hingga putusan mahkamah tidak bisa melebihi hukuman pengadilan di bawahnya.

Peneliti PUKAT lainnya, Zainur Rohman berpendapat publik telah kecolongan selama ini. Menurut dia sejumlah kelemahan di Revisi KUHP dan KUHAP muncul karena proses pembahasannya tidak dibuka lebar ke publik. "Pembahasannya selama ini senyap," kata dia.

Selain ada kesan minus pelibatan publik secara luas, Zainur juga menuding anggota Dewan ingin kejar tayang dalam membahas Revisi KUHP dan KUHAP. Situasi ini menurut dia memudahkan penumpang liar menunggangi revisi KUHP dan KUHAP yang semestinya menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. "Asas transparansi dan partisipatif tidak diterapkan di proses legislasi dua revisi undang-undang itu," kata dia. (Addi  Mawahibun Idhom/Tempo)

Foto : Petugas KPK memasukkan sejumlah barang bukti kedalam kardus usai menggeledah rumah dinas Airin Rachmi di Alam Sutera, Tangerang, (27/1). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat