KARANG BARU | STC – Pengumuman CPNS Honorer K2 untuk Aceh Tamiang yang dikeluarkan pihak Kementerian PAN-RB telah mengundang kekisru...
KARANG
BARU | STC – Pengumuman CPNS Honorer K2 untuk Aceh Tamiang yang dikeluarkan pihak
Kementerian PAN-RB telah mengundang kekisruhan di kalangan abdi pemerintah yang
telah direkrut sebagai tenaga honorer dan ada yang telah mengabdi puluhan
tahun.
Hasil pengumuman yang dilkeluarkan
Kementerian PAN-RB telah mengoyakkan harapan tenaga honorer yang minimal telah
mengabdikan diri sejak tahun 2005. Hasil
nyata dari pengumuman tersebut menunjukkan tidak sedikit para honorer yang memegang SK
pengangkatan pejabat berwenang di atas tahun 2005 bahkan ada yang SK nya tahun 2009 termasuk di antara nama-nama
yang lulus CPNS K2.
Carut-marut
kelulusan honorer K2 dimulai dengan keluarnya PP No.56/2012 mengenai perubahan kedua atas PP No.
48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Akibat ketidakmampuan dan ketidakpahaman pemerintah daerah dalam
menterjemahkan dan menafsir isi dari PP ini kemudian muncul bermacam-macam
persepsi sesuai selera dan kepentingan masing-masing.
Kekisruhan dan
carut-marut pengumuman kelulusan CPNS K2 ini juga ditanggapi oleh Ketua Partai
Keadilan Sejahtera Aceh Tamiang, Mustafa Tiba melalui akun sosial medianya (19/02)
mengatakan “Pengumuman K2 terindikasi kecurangan
dan yang lulus banyak pesanan pejabat. Kebijakan K2 di Kemenpan dibuka karena
dalam K1 banyak tenaga honorer SK 2005 tidak lulus. Dan utk menampung semua itu
dikeluarkan kebijakan K2. Tetapi dari nama-nama yang lulus masih banyak yang SK
2005 tidak masuk. BKPP Aceh tamiang terlalu berani bermain api”.
Dibagian yang lain Mustafa juga mengatakan “PKS telah membuka
pos pengaduan honorer yang tdk lulus K2, hari kedua Pos Pengaduan
honorer lumayan banyak yang datang melapor. Ada juga yang menangis. Masya Allah
banyak penyimpangan dan pendhaliman terhadap tenaga honorer. Ada yang lulus ga
ada SK honor dari pemda. Ini hrs di lawan”.
Mustafa mengibaratkan, hasil pengumuman ini ibarat kereta api
yang sedang malaju, “ibarat kereta api, kita stop sementara kereta api, karena
ada penumpang ilegal ga punya tiket. Sementara masih banyak penumpang udah
punya tiket ga bisa naik karena pintu udah ditutup. Penerimaan K2 kemarin juga
begitu. Ada yang tidak layak lulus. Sementara yang layak dan memenuhi
persyaratan tapi tidak lulus. Ini kedhaliman” dan “Ada beberapa kasus yang
akan kita lapor polisi terkait dengan proses CPNS tenaga honorer K2”,
demikian ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Al-Irsyad Aceh Tamiang,
Said Mahdi Alaydrus kepada wartawan mengatakan, sebenarnya sangat gampang Pemda
Aceh Tamiang untuk mengantisipasi terjadinya kekisruhan ini, “Pada proses awal
dulu, dengan niat baik pemda bisa memerintahkan BKPP untuk mendata honorer yang
layak masuk K2 dengan pedomannya PP No. 56/2012. Lalu BKPP dapat meminta data ke
SKPK-SKPK dengan disertai Surat Pernyataan dari Kepala SKPK bahwa data yang
diberikan telah sesuai dengan syarat dan ketentuan di dalam PP No.56/2012, dan
apabila ada data yang diberikan tidak benar maka harus siap menerima sanksi.
Emangnya ada Kepala SKPK yang di Aceh Taming yang tidak takut sama pak Bupati?”
demikian ungkap Said.
Terkait dengan
kekisruhan penguman CPNS honorer K2 ini, Said mengatakan ini merupakan tugas
besar Pemda Tamiang untuk melakukan ferivikasi ulang terhadap tenga honorer yang
dinyatakan lulus, sehingga tidak ada tenaga honorer yang SK nya bodong menjadi
PNS.
Dan ini sesuai dengan
yang disampaikan oleh Kementerian PAN-RB melalui website resminya (21/02), “Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta kepala
daerah untuk memastikan, data honorer kategori 2 yang bodong, sebelum sampai ke
tahap pemberkasan. Kalau K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang
ditenggat April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan NIP atau
dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi
pidana, karena melakukan pemalsuan data.
Said juga mengatakan ada indikasi
ketidak sesuaiaan kelulusan dengan aturan yang ada, misalnya syaratnya berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1
Januari 2006, nyatanya masih ada beberapa orang yang lulus umurnya diatas 46
tahun, syarat memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31
Desember 2005, nyatanya sangat banyak yang lulus adalah pemegang SK di atas
2005. (tim STC)
Foto : Ilustrasi (abdima.blogspot.com)