HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengumuman CPNS K2 di Tamiang Menuai Kisruh

KARANG BARU | STC – Pengumuman CPNS Honorer K2 untuk Aceh Tamiang yang dikeluarkan pihak Kementerian PAN-RB telah mengundang kekisru...

KARANG BARU | STC – Pengumuman CPNS Honorer K2 untuk Aceh Tamiang yang dikeluarkan pihak Kementerian PAN-RB telah mengundang kekisruhan di kalangan abdi pemerintah yang telah direkrut sebagai tenaga honorer dan ada yang telah mengabdi puluhan tahun.

Hasil pengumuman yang dilkeluarkan Kementerian PAN-RB telah mengoyakkan harapan tenaga honorer yang minimal telah mengabdikan diri sejak tahun 2005.  Hasil nyata dari pengumuman tersebut menunjukkan tidak sedikit para honorer yang memegang SK pengangkatan pejabat berwenang di atas tahun 2005 bahkan ada yang  SK nya tahun 2009 termasuk di antara nama-nama yang lulus CPNS K2.

Carut-marut kelulusan honorer K2 dimulai dengan keluarnya PP No.56/2012 mengenai perubahan kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Akibat ketidakmampuan dan  ketidakpahaman pemerintah daerah dalam menterjemahkan dan menafsir isi dari PP ini kemudian muncul bermacam-macam persepsi sesuai selera dan kepentingan masing-masing.

Kekisruhan dan carut-marut pengumuman kelulusan CPNS K2 ini juga ditanggapi oleh Ketua Partai Keadilan Sejahtera Aceh Tamiang, Mustafa Tiba melalui akun sosial medianya (19/02) mengatakan “Pengumuman K2 terindikasi kecurangan dan yang lulus banyak pesanan pejabat. Kebijakan K2 di Kemenpan dibuka karena dalam K1 banyak tenaga honorer SK 2005 tidak lulus. Dan utk menampung semua itu dikeluarkan kebijakan K2. Tetapi dari nama-nama yang lulus masih banyak yang SK 2005 tidak masuk. BKPP Aceh tamiang terlalu berani bermain api”.

Dibagian yang lain Mustafa juga mengatakan “PKS telah membuka pos pengaduan honorer yang tdk lulus K2, hari kedua Pos Pengaduan honorer lumayan banyak yang datang melapor. Ada juga yang menangis. Masya Allah banyak penyimpangan dan pendhaliman terhadap tenaga honorer. Ada yang lulus ga ada SK honor dari pemda. Ini hrs di lawan”.

Mustafa mengibaratkan, hasil pengumuman ini ibarat kereta api yang sedang malaju, “ibarat kereta api, kita stop sementara kereta api, karena ada penumpang ilegal ga punya tiket. Sementara masih banyak penumpang udah punya tiket ga bisa naik karena pintu udah ditutup. Penerimaan K2 kemarin juga begitu. Ada yang tidak layak lulus. Sementara yang layak dan memenuhi persyaratan tapi tidak lulus. Ini kedhaliman” dan “Ada beberapa kasus yang akan kita lapor polisi terkait dengan proses CPNS tenaga honorer K2”, demikian ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Al-Irsyad Aceh Tamiang, Said Mahdi Alaydrus kepada wartawan mengatakan, sebenarnya sangat gampang Pemda Aceh Tamiang untuk mengantisipasi terjadinya kekisruhan ini, “Pada proses awal dulu, dengan niat baik pemda bisa memerintahkan BKPP untuk mendata honorer yang layak masuk K2 dengan pedomannya PP No. 56/2012. Lalu BKPP dapat meminta data ke SKPK-SKPK dengan disertai Surat Pernyataan dari Kepala SKPK bahwa data yang diberikan telah sesuai dengan syarat dan ketentuan di dalam PP No.56/2012, dan apabila ada data yang diberikan tidak benar maka harus siap menerima sanksi. Emangnya ada Kepala SKPK yang di Aceh Taming yang tidak takut sama pak Bupati?” demikian ungkap Said.

Terkait dengan kekisruhan penguman CPNS honorer K2 ini, Said mengatakan ini merupakan tugas besar Pemda Tamiang untuk melakukan ferivikasi ulang terhadap tenga honorer yang dinyatakan lulus, sehingga tidak ada tenaga honorer yang SK nya bodong menjadi PNS.

Dan ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian PAN-RB melalui website resminya (21/02), “Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) minta kepala daerah untuk memastikan, data honorer kategori 2 yang bodong, sebelum sampai ke tahap pemberkasan. Kalau K2  bodong ditemukan saat pemberkasan yang ditenggat April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan NIP atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data.

Said juga mengatakan ada indikasi ketidak sesuaiaan kelulusan dengan aturan yang ada, misalnya syaratnya berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006, nyatanya masih ada beberapa orang yang lulus umurnya diatas 46 tahun, syarat memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, nyatanya sangat banyak yang lulus adalah pemegang SK di atas 2005.  (tim STC)

Foto : Ilustrasi (abdima.blogspot.com)