HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Dinilai Terlambat Membentuk Badan Pengawas PDAM

INDRA | STC KARANG BARU | Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati ST Selasa (4/2) melantik Badan Pengawas dan Direktur PDAM Tirta Tamiang, se...

INDRA | STC

KARANG BARU | Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati ST Selasa (4/2) melantik Badan Pengawas dan Direktur PDAM Tirta Tamiang, setelah selama empat tahun sejak 2010 belum pernah dibentuk tim badan pengawas di perusahaan tersebut.

Tiga orang badan pengawas dilantik, selaku ketua Ir Razuardi dengan anggota H Zainul dan Wardiah. Sementara direktur dijabat Suhairi SE yang diangkat kembali melalui uji kelayakan beberapa waktu lalu.

Dengan terbentuknya badan pengawas, sangat berarti dalam keberlangsungan pengelolaan BUMD tersebut guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pelayanan air bersih.

Sejumlah kalangan menilai keberadaan badan pengawas berperan penting guna melaksanakan pengendalian dan pembinaan terhadap pengelola PDAM Tirta Tamiang. Bahkan menerima, memeriksa dan atau menandatangani laporan triwulanan dan tahunan sebelum disampaikan kepada bupati.Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRK Aceh Tamiang yang membidangi BUMD Saiful Sopian, mengatakan pihaknya belum menerima laporan keuangan BUMD tersebut, apa lagi secara rinci laporan penggunaan keuangan PDAM Tirta Tamiang sampai saat ini.

Melainkan hanya dua surat yang berisikan penyelesaian utang pinjaman tertanggal 6 Mei 2013 dan laporan pekerjaan proyek pengembangan air bersih tahun 2013 yang disampaikan tahun 2014.Jadi dia menilai pemerintah daerah agak terlambat membentuk badan pengawas. 

"Kenapa pemerintah daerah baru sekarang membentuk badan pengawas PDAM Tirta Tamiang, ada apa di tahun sebelumnya," ucapnya.Ketua LSM Transparancy Aceh Kamal Ruzamal juga mengatakan, tahun sebelumnya Direktur PDAM Tirta Tamiang Suhairi dinilai tidak bersikap transparan dalam membuat laporan keuangan tahunan, yang di dalamnya seiring menggerus penyertaan modal pemerintah tanpa ada laporan keuntungan dan kerugian untuk diketahui masyarakat.

"Tidak pernah tahu bentuk apapun laporan keuangan PDAM Tirta Tamiang," ujarnya.Menurut Kamal, wajar mempertanyakan kepada pihak terkait soal hal tersebut, sebab dari 7.000 lebih pelanggan yang dikenai penetapan tarif administrasi berkisar Rp 10.000/bulan, merupakan biaya yang cukup tinggi namun rawan disalahgunakan.

Karena itu Kamal meminta Bupati H Hamdan Sati mengundang badan pemeriksan keuangan untuk melakukan audit terhadap PDAM Tirta Tamiang, dan mendukung badan pengawas yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan kinerja dengan maksimal. (*** )

Foto: Ilustrasi/Clker.com