HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwas Tamiang: Seharusnya Parpol dan Caleg memahami Zona Larangan

SYAWALUDDIN |STC Karang Baru - Panwaslu Aceh Tamiang (Atam) berserta Pemkab, Satpol PP dan pihak kepolisian Polres setempat mem...

SYAWALUDDIN |STC

Karang Baru - Panwaslu Aceh Tamiang (Atam) berserta Pemkab, Satpol PP dan pihak kepolisian Polres setempat membersihkan atribut Parpol dan baliho Calon Legislatif 2014, dizona larangan sepanjang arah Barat jembatan kota Kualasimpang menuju ke kantor Panwaslu.

Hal itu dilakukan sebab para Caleg dan Parpol tidak mematuhi zona larangan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama oleh Panwaslu, KIP, Parpol, DPRK dan Pemkab untuk tidak memasang spanduk, baliho partai dan caleg diluar zona yang sudah ditetapkan bersama.

“Kita sudah tetapkan secara bersama-sama, ada 304 titik lokasi pemasangan spanduk dan baliho caleg dan partai. Kecuali itu; di zona larangan hanya boleh dipasang spanduk atau baliho di depan kantor Partai dan kantor pemenangan para caleg. Bagi mereka yang tidak mengindahkan ketetapan bersama tersebut tetap kita tindak”. Tegas ketua Panwaslu Atam, Saiful Alam, SE  kepada STC Jum’at pagi tadi.

Lebih jauh dikatakan, seharusnya parpol dan caleg memahami tetang zona larangan yang telah disepakati bersama tersebut, Panwas Atam meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif mensukseskan pemilu Legislatif di 9 April 2014, termasuk dalam melarang para caleg yang memasang spanduk atau baliho di tempat larangan.

Panwalu Atam, membuka kesempatan bagi lembaga, ormas dan masyarakat untuk dididik menjadi tenaga sukarelawan pengawas pemilu, “Ini dilakukan agar jalannya pemilu legislative di 9 April 2014 nanti berjalan jujur, adil dan rahasia, tenaga-tenaga ini yang mengawasi jalannya pemilu”. Katanya.

Ditambahkan, Panwaslu Atam tidak segan-segan menertibkan pemasangan atribut Parpol dan Caleg yang dipasang bukan pada tempatnya, jika hal itu dilakukan untuk pengambilan tindakan jangan ada pihak-pihak yang menentang, mengingat itu merupakan suatu kesepakatan bersama yang telah ditetapkan. (***)

Foto : sejumlah alat peraga Caleg dan Parpol dibersihkan oleh Panwas Plus, sepanjang jembatan kota kualasimpang arah barat, hingga ke depan Polres Atam (SYAWALUDDIN/STC)