HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kepala Sekretariat Panwaslu Aceh Tamiang Merasa Difitnah Ketua Panwas Setempat

SOEPARMIN | STC KARANG BARU | Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam, SE menyebutkan, Sekretaris Panwaslu setempat, Jabat ...


SOEPARMIN | STC

KARANG BARU | Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam, SE menyebutkan, Sekretaris Panwaslu setempat, Jabat Sumbhada AR, SP banyak memiliki kesalahan yang menyebabkan munculnya polemik ditubuh Panwaslu.

Berkaitan dengan hal itu, keharmonisan antar Ketua Panwas dengan Sekretaris menjadi terganggu. “Sekarang aku sedang berada di Jakarta, baca aja dikoran hari ini, disitu banyak komentarku tentang permasalahan Sekretaris”, ungkap Saiful Alam, SE menjawab pertanyaan Selasa (11/2).

Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Sekretariat Panwaslu Aceh Tamiang, Jabat Sumbadha AR, SP membantah keras atas tudingan yang disangkakan padanya terkait sejumlah permasalahan di tubuh Panwaslu setempat.

Bahkan tudingan dari Ketua Panwaslu, Saiful Alam, SE yang menyatakan Jabat Sumbadha, SP dipandang tak layak dan tidak bertanggung jawab serta tidak transparan terhadap Panwaslu Aceh Tamiang tersebut dinilai Jabat sangat mengada ada serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Semua yang diberitakan dikoran tentang saya, satupun tidak ada yang benar, itu berita bohong yang sengaja ditebar untuk menjatuhkan marwah saya.

Berita itu juga diterbitkan tanpa ada konfirmasi dengan saya, nah…, karena anda bertanya, sekarang saya jelaskan sesuai fakta dan bukti tertulis, dan juga aturan aturan yang berlaku”, beber Jabat Sumbadha, Selasa (11/2).

Jabat memaparkan bahwa berbagai tudingan yang dikeluarkan Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang  terhadap dirinya selaku Kepala Sekretariat Panwaslu  melalui salah satu surat kabar terbitan Medan itu dianggap Jabat sangat mencemarkan nama baiknya.

Bahkan dalam media tersebut diberitakan suatu pemberitaan yang sangat menyudutkan, selain sumber beritanya hanya didapat secara sepihak, wartawan media tersebut juga tidak memberitakan adanya suatu berkaspun sebagai alat pendukung bukti yang menyatakan Jabat Sumbadha bersalah.

“Dikoran itu dinyatakan saya sebagai Sekretaris Panwaslu tidak benar, yang benar adalah, sesuai SK yang ada saya sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, sebagai Kepala Sekretaiat, saya tidak mengelola DIPA, tetapi saya hanya berpedoman kepada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Lalu tentang sewa mobil yang katanya belum saya bayar selama 2 bulan yang menurut berita dikoran dengan rincian sebesar Rp 5.400.000 / bulan, dan didalam koran tidak disebutkan bulan berapa dan tahun berapa yang belum dibayar”, ungkap Jabat.

Seraya mengeluarkan 4 lembar foto copy kwitansi pembayaran sewa mobil yang diterima dan ditanda tangani Ketua Panwaslu Saiful Alam, SE, Jabat menunjukkan angka yang tertera dalam kwitansi pembayaran sewa mobil pada Bulan September hingga Desember 2013 tersebut sebesar Rp 6 Juta.

“Dana POK sebesar Rp 667.614.000 dianggarkan untuk jangka 7 bulan kerja dalam tahun 2013. Tetapi Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang hanya dapat mengambil anggaran dana tersebut  sesuai yang ada di POK, yakni selama 4 bulan dari anggaran 7 bulan yang tersedia, karena sesuai dengan terbentuknya Panwalu Aceh Tamiang.

Sedangkan selama tahun 2014 ini, kita belum memegang anggaran dana untuk pembayaran sewa mobil”,  jelasnya. Menanggapi terkait pemberitaan bahwa Jabat Sumbadha pernah diperiksa oleh Tim pemeriksa Internal Bawaslu RI terkait pertanggungjawaban anggaran tahun 2013 yang sangkut senilai Rp 400.000.000 yang menyebabkan tidak berjalannya banyak kegiatan, Jabat   hanya tersenyum.

“Saya tidak pernah merasa dipanggil atau diperiksa Tim Internal Bawaslu RI, kedatangan Ibu Dra Zuraidah Alwi, M.Pd ke Kabupaten Aceh Tamiang bukan untuk memeriksa saya, tetapi untuk menginvestigasi anggota Panwaslu Kabupaten terkait problematika rekrutmen anggota Panwas Kecamatan pada Bulan Oktober lalu.

Beliau kemari bukan memeriksa saya tetapi memeriksa orang Panwas itu sendiri”, kata Jabat. Menyangkut hal golongan kepangkatan III a yang dimiliki Jabat Sumbadha tersebut, disejumlah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh, selain Jabat juga ada beberapa orang Kepala Sekretariat Panwaslu yang golongannya sama dengan Jabat Sumbadha.

Jabat juga mengungkapkan kalau dirinya hanya memiliki kewenangan tentang pengelolaan membantu membayar keuangan di Panwalu Aceh Tamiang dengan menggunakan mekanisme peraturan Menkeu Nomor 190.

”Sepertinya mekanisme peraturan Menkeu itu tidak pernah dibaca oleh Ketua Panwas Tamiang, sehingga tidak faham dalam hal itu. Lagi pula itupun bukan kewenangannya, jadi nggak usah capek capek mikirkan itu”, tandasnya lagi.

Lebih jauh Jabat mengatakan, dirinya sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu tetap berkewajiban membuat pertanggungjawaban keuangan kepada KPA yaitu Kepala Bawaslu Provinsi Aceh serta tidak berkewajiban menyampaikan LPJ keuangan kepada Ketua serta anggota Panwas Kabupaten.

Namun meskipun demikian, sambung jabat, dirinya pernah melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten meskipun akhirnya dokumen tersebut dicampakkan Ketua Panwas.

“Saya hanya menjalankan fungsi saya sesuai SK dan Peraturan Panwaslu Nomor 2 tahun 2013 yang menyebutkan, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan Administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota”, pungkas Jabat Sumbadha AR, SP. (***)

Foto: SAIFUL ALAM.SE (soeparmin/stc)