HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jaksa Tahan Kadis Koperindag Tamiang

* Bersama Dua Tersangka Lainnya KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (4/2) malam, men...

* Bersama Dua Tersangka Lainnya

KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (4/2) malam, menahan Irwansyah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadis Koperindag) Aceh Tamiang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek revitalisasi pembangunan Pasar Kualasimpang yang dananya bersumber dari APBN 2011 sebesar Rp 7,5 miliar.

Bersama Irwansyah, Kejari Kualasimpang juga menahan dua tersangka lainnya karena diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek tersebut sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. Kedua tersangka itu adalah Suriadi, Manajer Lapangan (Site Manager) PT Guna Karya Nusantara dan Darwis, direktur perusahaan yang menjadi kontraktor proyek tersebut. Keduanya merupakan warga Aceh Besar.

“Irwansyah bersama dua unsur pimpinan perusahaan rekanan tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan selama delapan jam, sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB, di Kantor Kejari Kualasimpang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kualasimpang, Muhammad Iqbal SH MH kepada Serambi, Rabu (5/2). 

Ketiga tersangka resmi ditahan pukul 20.00 WIB dan sejak Selasa malam dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kualasimpang.

Selain mereka bertiga, Kejari Kualasimpang juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yang tersangkut kasus ini, yakni Januar  (Konsultan Pengawas Lapangan) yang menandatangani semua berkas proyek dan Sekretaris Koperindag sekaligus PPTK proyek, Jakfar. “Tapi keduanya belum ditahan, karena masih dalam tahap penyidikan untuk pendalaman kasus,” ujar Muhammad Iqbal.

Menurut Iqbal, Kadis Koperindag Aceh Tamiang selaku KPA proyek revitalisasi Pasar Kuala Simpang itu diduga membiarkan terjadinya penyimpangan saat proyek itu dikerjakan rekanan. “Proyek itu dikerjakan melebihi kontrak yang telah ditentukan. Seharusnya proyek selesai dikerjakan pada Desember 2011, tapi pada kenyataanya pekerjaan selesai pada Maret 2012,” ungkap Iqbal.

Selain itu, mereka membuat bank garansi, tetapi bank garansi tidak pernah diklaim dan denda keterlambatan tak pernah ditagih. 

Menurut Iqbal, besarnya bank garansi dan denda yang harus diklaim sebesar Rp 1,4 miliar karena per Desember 2011 pekerjaan sudah dianggap selesai 100 persen dan uang proyek sudah diambil oleh rekanan, tapi kenyataannya pekerjaan belum siap. 

“Ketika proyek selesai dikerjakan pada Maret 2012 seharusnya dinas menarik klaim bank garansi beserta denda, namun kenapa tidak diklaim denda dan tidak ditarik bank garansinya? Padahal, bank garansinya asli bukan bodong, tetapi itu tidak dilakukan,” ujarnya sembari menambahkan bahwa dalam hal ini dinaslah yang seharusnya proaktif.

Sementara Suriadi dan Darwis selaku pihak rekanan, dalam pengerjaan proyek, ada beberapa item yang tidak dapat ditemukan dan pekerjaan proyek tersebut disubkontrakkan lagi ke beberapa orang. “Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata yang menerima subkontrak pekerjaan sesuai RAB, yakni 1 miliar rupiah, namun pihak rekanan membayarkan uang ke pihak subkontraktor hanya 500 juta rupiah,” kata Iqbal.

Pihaknya menilai, keuntungan yang diperoleh rekanan sudah di atas 15 persen, bahkan hasil pemeriksaan ahli dari Dinas PU Langsa ada beberapa item pekerjaan tidak dapat diverifikasi oleh ahli, seperti pekerjaan los bertingkat, gang W, drainase, rumah mesin, dan reservoir di bawah tanah. Semua paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek. “Bagi pihak kontraktor pekerjaan tidak sesuai dengan spek sebesar Rp 1 miliar,” katanya.

Sedangkan tersangka Jafar selaku PPTK dan Januar selaku konsultan pengawas, keduanya juga harus bertanggung jawab terhadap kegiatan, seperti ada item yang tidak bisa diverifikasi oleh ahli di situlah fungsi PPTK dan konsultan pengawas. “Estimasi kita kerugian negara dalam kasus ini mencapai 3 miliar rupiah,” ujarnya.

Menurut Iqbal, para tersangka dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. (md)

Serambi Indonesia
Foto: Berita Sore