HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gabungan Petugas di Aceh Tamiang Bongkar Paksa Alat Peraga Kampanye

Aceh Tamiang | STC -   Maraknya pelanggaran terhadap Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga Kampanye yang dilakukan partai politi...

Aceh Tamiang | STC -  Maraknya pelanggaran terhadap Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga Kampanye yang dilakukan partai politik serta para caleg masih tetap terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini terjadi disebabkan sikap membandelnya para pemilik kepentingan yang tidak perduli dengan aturan yang ditetapkan. 

Padahal para pemilik kepentingan politik atas baliho, spanduk serta alat peraga kampanye lainnya itu ingin menggapai ambisinya menjadi wakil rakyat disinggasana terhormat pada parlemen tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Sayangnya, sebelum sampai pada H penentuan rakyat memilih para caleg idolanya, sikap tidak patuh aturan malah sudah dipertontonkan kepada jutaan rakyat.

“Pecuma saja mereka gembar gembor dengan ribuan programnya, kalau belum apa apa sudah melakukan pelanggaran. Konon setelah duduk memakili kita di Legislativ, entah apa lagi dosa yang akan dilakukan”, papar salah seorang  warga yang menyaksikan pembongkaran baliho di kawasan ujung jembatan Kota Kualasimpang, tepatnya di Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (28/2).

Pembongkaran alat peraga kampenye seperti sudah berulang kali dilakukan perugas. Tetapi memang dasar sifat bandelny pemilik kepentingan baliho tersebut sudah menguasai dirinya, para pemilik kepentingan tidak merasa sungkan dan malu untuk mengulangi kesalahan tersebut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam, SE dilokasi pembongkaran baliho, kepada STC menyebutkan, pihak Panwas hanya memberikan rekom terhadap pembongkaran baliho, dirinya juga mengatakan, sejak dari ujung jembatan Kota Kualasimpang hingga simpang BTN Satelit Graha, Karang Baru merupakan zona larangan pemasangan alat peraga kampanye. (SUPARMIN)

Foto : Bongkar APK: Tim yang terdiri dari Satpol PP, KIP, Panwaslu dan Polisi melakukan pembongkaran Baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang melanggar PerKPU. Dalam gambar terlihat petugas sedang membongkar Baliho Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang dan spanduk salahsatu Caleg DPRK dari Partai Demokrat, Elfian Raden. (Suparmin)