Aceh Tamiang | STC - Maraknya pelanggaran terhadap Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga Kampanye yang dilakukan partai politi...
Aceh Tamiang | STC -
Maraknya pelanggaran terhadap Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga
Kampanye yang dilakukan partai politik serta para caleg masih tetap terjadi di
Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini terjadi disebabkan sikap membandelnya para
pemilik kepentingan yang tidak perduli dengan aturan yang ditetapkan.
Padahal
para pemilik kepentingan politik atas baliho, spanduk serta alat peraga
kampanye lainnya itu ingin menggapai ambisinya menjadi wakil rakyat
disinggasana terhormat pada parlemen tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Sayangnya, sebelum sampai pada H penentuan rakyat memilih para caleg idolanya,
sikap tidak patuh aturan malah sudah dipertontonkan kepada jutaan rakyat.
“Pecuma
saja mereka gembar gembor dengan ribuan programnya, kalau belum apa apa sudah
melakukan pelanggaran. Konon setelah duduk memakili kita di Legislativ, entah
apa lagi dosa yang akan dilakukan”, papar salah seorang warga yang
menyaksikan pembongkaran baliho di kawasan ujung jembatan Kota Kualasimpang,
tepatnya di Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat
(28/2).
Pembongkaran
alat peraga kampenye seperti sudah berulang kali dilakukan perugas. Tetapi
memang dasar sifat bandelny pemilik kepentingan baliho tersebut sudah menguasai
dirinya, para pemilik kepentingan tidak merasa sungkan dan malu untuk
mengulangi kesalahan tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh
Tamiang, Saiful Alam, SE dilokasi pembongkaran baliho, kepada STC menyebutkan,
pihak Panwas hanya memberikan rekom terhadap pembongkaran baliho, dirinya juga
mengatakan, sejak dari ujung jembatan Kota Kualasimpang hingga simpang BTN
Satelit Graha, Karang Baru merupakan zona larangan pemasangan alat peraga
kampanye. (SUPARMIN)
Foto : Bongkar APK: Tim
yang terdiri dari Satpol PP, KIP, Panwaslu dan Polisi melakukan pembongkaran
Baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang melanggar PerKPU. Dalam gambar
terlihat petugas sedang membongkar Baliho Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh
Tamiang dan spanduk salahsatu Caleg DPRK dari Partai Demokrat, Elfian Raden. (Suparmin)