HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia

INDRA | STC ACEH TAMIANG | Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Aceh Tamiang melalui Pos Pelayanan Penempatan d...

INDRA | STC

ACEH TAMIANG | Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Aceh Tamiang melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) memfasilitasi pemulangan empat warga Aceh ke daerah asalnya, setelah mereka dinyatakan dalam katogori bermasalah disebabkan tidak memiliki dokumen lengkap saat berada di negeri jiran, Malaysia.

Keempat orang tersebut yakni Nabila (20) warga Desa Pelimbang Jineum, Kecamatan Pelimbang, Kabupaten Bireuen, Dewi Widya Wati (24) warga Desa Kuala Unga, Kecamatan Ingin Jaya Lamno, Aceh Jaya, Rohana (44) warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Kota Blang, Biureun, serta Muhajier Talib (34) warga Dusun Mesjid, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Informasi yang diperoleh MedanBisnis, kemepat orang itu dipulangkan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Penang pukul 13.30 waktu setempat menuju Kota medan, di Medan pukul 05.00 WIB. Selanjutnya diberangkatkan ke Aceh Tamiang sekitar pukul 21.30 WIB menggunakan bus Simpatistar.

Dikatakan Koordinator P4TKI Aceh Tamiang Saiful Bahri SSos, Rabu (26/2), keempatnya berangkat ke Malaysia atas bujuk rayu calo, untuk bekerja di Malaysia dengan menggunakan paspor melancong. Namun mereka ditinggal di kediaman majikan tempat mereka bekerja tanpa mengantongi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Terkait KTKLN, saiful menjelaskan, kartu itu merupakan identitas wajib TKI di luar negeri. Kartu ini bisa diperoleh secara gratis dengan melengkapi persyaratan administrasi serta pemeriksaan kesehatan di P4TKI. (***)

Foto: Ilustrasi/antaranwes.com