Foto: Beritalima.com KARANG BARU | STC - Sebanyak 24 perusahaan pemegang HGU dipertemukan Pemkab Aceh Tamiang kembali, Selasa (20/01) s...
Foto: Beritalima.com |
Pertemuan tersebut guna membahas dan menindaklanjuti adanya aksi demo ratusan masyarakat 4 Kecamatan yang menuntut perbaikan badan jalan Simpang Seumadam - Tenggulun - Pulau Tiga.
Pada pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati H.Hamdan Sati, ST dan Wakil Bupati, Drs Iskandar Zulkarnain, MAP, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap berpegang pada keputusan yang disampaikan pada pertemuan awal.
Pemkab Aceh Tamiang tetap berkomitmen melarang para pengusaha batu dolomit untuk membawa hasil usaha penambangan batu dolomit ke Sumatera Utara selama 3 bulan.
Sebab pengusaha pengusaha tambang batu dolomit diwilayah perbukitan Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun tidak memperdulikan keadaan jalan yang kian hari kerusakannya semakin parah.
Padahal kerusakan jalan tersebut terpicu oleh adanya seratusan truk ermuatan batu dolomit dengan kafasitas muatan mencapai 32 ton per truk setiap harinya melintasi jalan itu. ( Beritalima )