HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Oknum THL TBPP Aceh Tamiang Rangkap Jabatan

Foto: Ilustrasi - google YEDDI ALAYDRUS | STC ACEH TAMIANG | Hal-hal yang luar biasa kembali terjadi  di Badan Pelaksana Penyuluh Per...

Foto: Ilustrasi - google
YEDDI ALAYDRUS | STC

ACEH TAMIANG | Hal-hal yang luar biasa kembali terjadi  di Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang,setelah kemarin di temukan oknum Penyuluh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) berinisial HM, makan Gaji buta selama 1 Tahun,kembali di temukan oknum THL TBPP yang berinisial KH,SP merangkap jabatan sebagai mandor Lapangan di PT.PPP,padahal sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian nomor 4994/Kpts/KP.200/12/12/2013 tentang THL-TBPP tahun 2014 dan Kontrak Kerja tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I,II,dan III tahun 2014 pasal 2 ayat 6 yang menyatakan Pihak kedua dalam hal ini THL TBPP tidak boleh terikat dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas selain sebagai Tenaga Harian Lepas,Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).

Diketahui oknum THL TBPP beinisial KH,SP  merangkap jabatan sebagai mandor Lapangan di PT.PPP,bertugas sebagai THL TBPP di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian Pertanian(WKPP) Karang Baru III yang meliputin desa Tupah, Perk Tj. Seumentoh, dan Desa Sukajadi Paya Bujok.

Manager PT.PPP Junaidi Lesmana melaui Staf Pembukuan Ainuddin yang dikonfirmasi wartawan via seluler membenarkan bahwa KH,SP bekerja sebagai mandor Lapangan di PT.PPP,dengan usia kerja sudah mencapai 10 tahun lebih.

"Sebagai mandor lapangan,KH,SP bekerja setiap hari kerja terhitung dari jam 07.00 wib - 14.00 wib ",ungkapnya.

Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang, Busyra Abdullah yang di konfirmasi wartawan via seluler mengenai hal ini,mengatakan selama penyuluh THL TBPP yang bersangkutan menjalankan tugas pokok sebagai penyuluh THL TBPP,dengan mempertimbangkan faktor manusiawi tidak ada masalah THL TBPP tersebut  rangkap jabatan.

Berbeda dengan kordinator KJF,Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Momon Rusmono yang berhasil di konfirmasi wartawan melalui Short Message Service (SMS) dengan tegas mengatakan THL TBPP tidak boleh merangkap perkerjaan lain.

Seharusnya jika ditemukan THL TBPP yang rangkap jabatan atau bekerja dengan pihak lain tidak direkomendasikan untuk diperpanjang kontraknya.

Sementara itu Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang yang di mintai tanggapannya mengenai hal ini,kepada wartawan mengatakan dengan kejadian seperti ini yakni di jumpai oknum THL TBPP yang tidak pernah bekerja tapi menerima gaji dalam setahun,dan di jumpai oknum THL TBPP yang rangkap jabatan sebagai mandor lapangan di PT.PPP, mempertanyakan sistem kerja yang dilakukan oleh Kelompok Jabatan Fungsional(KJF) pada Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang.

"Kelompok Jabatan fungsional selaku tim evaluasi kinerja penyuluh  mempunyai tugas untuk melakukan supervisi kepada penyuluh dan BPP di masing kecamatan,kalau supervisi itu dilakukan dengan turun ke lapangan pasti KJF mengetahui hal-hal yang terjadi saat ini,kan agak lucu kalau KJF itu sendiri tidak mengetahui  adanya  THL TBPP yang tidak bekerja selama satu tahun tapi menerima gaji atau jangan-jangan supervisi yang dilakukan hanya di atas meja,"tegas hendra.

Lebih lanjut hendra mengatakan Peraturan Menteri Pertanian No 91 Tahun 2013 tentang pedoman evaluasi kinerja penyuluh Pertanian,sudah sangat jelas mengatur tentang pedoman evaluasi kinerja penyuluh dan KJF selaku tim evaluasi kinerja penyuluh harus menjalan aturan secara tegas sebagaimana  yang sudah di amanahkan oleh konstitunsi. 

"Tidak ada tawar menawar lagi untuk menciptapkan penyuluh yang profesional ,kreatif, inovatif dan memberantas THL TBPP yang menjadi profesi penyuluh sebagai profesi sampingan"tegas hendra. 

Hendra berharap kepada KJF selaku tim evaluasi kinerja penyukuh di Aceh Tamiang yang saat ini KJF berjumlah 9 orang, harus dapat memberi contoh kepada Penyuluh.

"Bagaimana KJF itu dapat memberi penilain atau evaluasi kepada penyuluh,kalau di internal KJF itu masih di jumpai oknum KJF yang disinyalir jarang masuk kerja ",jelas hendra tanpa merincikan oknum KJF yang dimaksud. (***)