HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MA Kembali Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba, Korban Dipukuli Polisi

Foto: detiknews JAKARTA | STC - Satu lagi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membongkar kasus rekayasa narkoba oleh polisi. Kali ini meni...

Foto: detiknews
JAKARTA | STC - Satu lagi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membongkar kasus rekayasa narkoba oleh polisi. Kali ini menimpa Iwan dan Benny yang dipaksa mengakui sabu di sebungkus rokok. 

Berdasarkan versi polisi dan jaksa, awalnya Iwan menerima telepon dari orang yang tidak dikenal yang ingin memesan sabu pada 25 Oktober 2010. Lantas Iwan menyanggupi dengan cara membeli sabu di Gang Jamaah, Pekauman, Banjarmasin. Setelah membeli barang dari orang yang tidak dikenal itu, sabu tersebut diantar ke parkiran Hotel Pesona. Iwan lalu mengajak Benny ke Hotel Pesona.

Sesampainya di parkiran, keduanya lalu digerebek petugas Ditnarkoba Polda Kalsel yaitu Wasita dan Dedi Yuliassono. Dalam penangkapan itu, kedua polisi tersebut mengaku mendapatkan bungkus rokok berisi 0,31 gram sabu. Iwan dan Benny membantah memiliki bungkus itu. Namun dua polisi itu tetap menggelandang Benny dan Iwan ke kantor polisi.

Namun benarkah cerita polisi dalam dakwaan jaksa itu? Guna membuktikan kebenaran cerita polisi itu, digelarlah sidang di pengadilan.

Pada 3 Februari 2011 jaksa menuntut Benny dan Iwan 5 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada 15 Maret 2011. Vonis 5 tahun penjara itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 9 Juni 2011.

Namun drama belum berakhir. Benny dan Iwan terus berjuang mencari keadilan dengan mengajukan kasasi dan permohonan ini dikabulkan.

"Mengadili sendiri, menyatakan Benny dan Iwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan tersebut," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (9/1/2014). ( Detik.com )