HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KTNA Atam : RDKK Pupuk Subsidi Harus Sesuai Hasil Musyawarah Poktan

Ilustrasi (kalbar-online) Yeddi Alaydrus | STC  ACEH TAMIANG - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang meminta kepada Badan...

Ilustrasi (kalbar-online)
Yeddi Alaydrus | STC 

ACEH TAMIANG - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang meminta kepada Badan Pelaksanan Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengintrusikan kepada para penyuluhnya baik penyuluh PNS, maupun penyuluh THL TBPP yang bekerja di WKPP masing-masing  untuk memfasiltasi kelompok Tani dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk subsidi sesuai dengan hasil musyawarah di kelompok tani karena disinyalir masih banyak dijumpai RDKK pupuk subsidi yang di buat diatas meja tanpa hasil musyawarah di dalam kelompok tani (poktan), ujar Wakil Ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia.

"Selama ini sumber dari persoalan ketersedian pupuk dari penyusunan RDKK yang tidak tepat. Penyusunan RDKK dalam 3 tahun terakhir ini disinyalir masih banyak dijumpai RDKK pupuk Subsidi yang di buat di atas meja, yakni RDKK itu dibuat oleh penyuluh, langsung ditanda tangani oleh ketua kelompok tani tanpa hasil musyawarah.


Dan yang lebih ironis lagi masih banyak juga dijumpai RDKK pupuk subsidi  yang muncul setiap tahunnya tanpa hasil musyawarah dan persetujuan ketua kelompok tani. Ini kan bisa menimbulkan penyalahgunaan ketersedian meskipun dari produsen pupuk sudah membedakan warna pupuk untuk bersubsidi maupun tidak. Namun kenyataannya, penyalahgunaan masih tetap ada," tuturnya.

Untuk tahun 2014, sebaiknya  penyusunan RDKK menggunakan sistem checklist. Jadi kelompok tani yang mendapatkan pupuk bersubsidi juga akan dicek apakah benar atau hanya fiktif belaka.Hendra  mengatakan, menjadi hal yang aneh ketika tiap tahun ada alih fungsi lahan pertanian, namun justru kebutuhan pupuk bersubsidi meningkat. "Patut dipertanyakan ini ada apa? makanya setelah dievaluasi ternyata benar banyak kebocoran. Semua bersumber pada penyusunan RDKK," tuturnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan  semua regulasi hukum yang menyangkut tentang RDKK pupuk subsidi seperti Pementan No 82 tahun 2013 tentang Penumbuhan kelompok Tani, Permentan No 122 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET pupuk subsidi untuk sektor pertanian tahun 2014 dan Permentan No 03 tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyulu Pertanian (THL -TBPP) mengatur tentang  pentingnya penyusunan RDKK Pupuk Subsidi yang dalam hal ini penyuluh mempunyai tugas menfasitasi petani dalam pembuatannya,berdasarkan musyawarah di kelompok Tani.

Kalau RDKK pupuk subsidi di buat dia atas meja tanpa hasil musyawarah hendra mensiyalir pupuk subsidi yang sudah di tembus oleh pihak distributor malah bukan di gunakan untuk kebutuhan petani tapi digunakan untuk kebutuhan lainnya dan tanpa menutup kemungkinan  RDKK yang di buat  untuk kebutuhan penembusan pupuk subsidi oleh petani yang bersangkutan, dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk melakukan penyelewengan terhadap RDKK yang di buat  untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Ketua Kelompok Tani Tunas Serba Guna Kampung Lubuk Damar Kecamatan Seruway Nurdin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan dalam 5 tahun terakhir ini RDKK untuk penembusan pupuk subsidi dibuat oleh petugas tanpa hasil musyawarah di dalam kelompok Tani.

"Saya menjadi ketua kelompok Tani dari tahun 1994, di awal-awal saya menjadi ketua kelompok tani, penyuluh sering menfasilitasi permasalahan kelompok tani dan malah banyak di jumpai penyuluh yang tidur di rumah kelompok tani, tapi di dalam 5 tahun terakhir ini terjadi pengeseran semangat penyuluh pertanian, sudah jarang dijumpai penyuluh yang ikut bermusyawarah di dalam kelompok tani apalagi musyawarah untuk pembuatan RDKK pupuk Subsidi", ungkap Nurdin.

Hal Senada juga di ungkapkan oleh Rinaldi Afrizal Ketua Kelompok Tani Paya Tualang Kampung Paya Meta kecamatan Karang Baru dan Rinto Ketua Kelompok Tani Cinta Tani Kampung Jamur Jelatang Kecamatan Rantau.

"Selama ini permasalahan RDKK pupuk subsidi hampir  tidak pernah di musyawarakan dalam kelompok tani dan kami juga tidak tahu bagaimana penyusunan  RDKK , dan format RDKK itu sendiri tapi kami juga heran kenapa RDKK kelompok tani kami muncul setiap tahun nya ", jelas mereka.

Sementara itu Kordinator BPP kecamatan Rantau Dahnil Zulkarnain, SP yang dikonfirmasi wartawan via seluler membenarkan bahwa RDKK pupuk subsidi  yang dibuat berdasarkan musyawarah di dalam kelompok tani yang dihadirkan oleh petugas PPL WKPP, persentase nya sangat kecil yang disebabkan oleh berbagai Faktor.

"Penyusunan RDKK pupuk subsidi di kelompok -kelompok tani sesuai dengan Permentan No 82 tahun 2013, persentasinya sangat kecil yang disebabkan oleh berbagai faktor ", jelas Dahnil yang tidak mau merincikan faktor-faktor yang dimaksud. (***)