HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KTNA Atam Meminta Bupati Menindak Penjual Pupuk di atas HET

M. Hendra Vramenia SH / Ist Yeddi Alaydrus | STC ACEH TAMIANG - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang meminta k...


M. Hendra Vramenia SH / Ist
Yeddi Alaydrus | STC

ACEH TAMIANG - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Komite Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Tamiang untuk menindak penyalur di Lini IV yakni kios pengecer yang menjual pupuk-pupuk subsidi seperti pupuk Urea dan NPK di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari petani yang tersebar di beberapa titik, masih ada kios pengecer yang berani menjual pupuk subsidi jenis urea di atas harga HET yang telah ditetapkan pemerintah seperti yang terjadi di Kota Kuala Simpang, Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu dan  kios pengecer yang berada di antara Kecamatan Seruway dan Kecamatan Rantau, ujar M. Hendra Vramenia yang menjabat sebagai  Wakil Ketua KTNA Aceh Tamiang.

"Kios pengecer yang berada di Kota Kuala Simpang, menjual pupuk urea sebesar Rp 95.000/sak (50 kg), kios pengecer di Kaloy menjual pupuk urea seharga Rp 110.000/sak, dan kios pengecer yang berada di Kecamatan Seruway dan Rantau menjual pupuk urea seharga Rp 93.000/sak", ujarnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan melambungnya harga pupuk urea hingga melebihi HET sangat membebani  petani saat membeli pupuk untuk memupuk tanaman mereka, padahal sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69 Tahun 2013 pasal 11 ayat 1 dan 2 menyatakan HET pupuk subsidi jenis Urea Rp 1.800 per Kg sehingga harga HET untuk urea sabanyak 1 sak (50 Kg) setara dengan Rp 90.000. 

Selain harga yang melambung tinggi, pupuk urea juga susah didapat di kios pengecer seperti yang terjadi di kios pengencer UD. Mekar Tani dan UD. Upah Tani Desa Upah Kecamatan Bendahara  yang kehabisan stok pupuk urea. Kondisi inilah membuat banyak petani jagung dan padi di Aceh Tamiang  mengeluh.

Mereka mulai resah, karena benih jagung sudah terlan jur disebar. "Jika tidak memakai pupuk urea, saya khawatir tanaman jagung nantinya gagal panen," ujar M. Razi  salah satu petani jagung.

Untuk menyikapi  permasalahan ini Hendra meminta melalui dinas terkait yang membindangi  pupuk subsidi dan Komisi Pengawasan pupuk subsidi dan pestisida agar melakukan sosialisasi tentang Alokasi Kebutuhan dan penyaluran pupuk Bersubsidi dan sosialisasi tentang sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi serta sosialisasi tentang regulasi hukum yang mengatur tentang HET pupuk subsidi kepada seluruh stekholder terkait seperti kelompok tani, Gapoktan, Kepala Desa, camat, PPL, Distribotor dan kios pengecer.

"Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida, setiap tahun di-SK oleh Bupati Aceh Tamiang dan untuk tahun 2013 anggaran untuk monitoring pupuk bersubsidi dianggarkan sebesar Rp 20.000.000 melalui Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, tapi dirasakan komisi pengawasan ini belum memberikan kontribusi yang berarti tentang penyaluran pupuk bersubsidi", ungkap Hendra.

Untuk tahun 2014 Hendra berharap kepada pihak PT. Pupuk Iskandar Muda selaku PT yang memproduksi salah satu jenis pupuk yang bersubsidi , tidak hanya membuat papan iklan tentang harga HET di satu titik lokasi  tapi minimal memasang papan iklan yang berisi harga HET pupuk subsidi  di 12 titik lokasi  yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Dengan pemasangan papan iklan tersebut dapat memberitahukan kepada seluruh petani tentang berapa harga per Kg pupuk subsidi yang telah di tetap kan oleh pemerintah", jelas Hendra. (***)