HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KP2TSP Aceh Tamiang Pasang Plang di Bangunan Ruko

Foto: Medanbisnis INDRA | STC KUALASIMPANG | Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) berserta satuan Polisi Pamong Pra...

Foto: Medanbisnis
INDRA | STC

KUALASIMPANG | Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) berserta satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tamiang memasang plang di halaman bangunan ruko yang terletak di Desa Bukit Rata (Minuran), Kecamatan Kejuruan Muda, yang menyatakan bangunan itu dalam pengawasan pemkab Aceh Tamiang, Rabu (8/1).

Pantauan di lokasi, pemasangan plang dilakukan langsung Kepala KP2TSP Zulpiqar, didampingi Kepala Satpol PP dan WH Oki Kurnia, sebab pihak pengembang ingkar janji karena belum menyelesaikan kewajiban administrasi atas perolehan IMB yang telah diterbitkan Pemkab Aceh Tamiang tahun 2009.

Kepala KP2TSP Zulpikar menyatakan, tindakan ini merupakan teguran kepada pengembang yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban membayar retribusi atas 29 unit ruko yang dibangun, sebanyak Rp 80 juta lebih.

"Pengembang telah mengingkari janji untuk melunasi retribusi, pasalnya mereka sudah membuat pernyataan akan membayar sebanyak dua kali, pernyataan pertama pada 5 April 2010 dengan jangka waktu hingga 4 Juli 2010 akan dilunasi. 

Kemudian pernyataan kedua atas permohonan IMB baru 13 Januari 2011, namun hingga 12 April 2011 sesuai pernyataannya atas nama pihak perusahaan berinisal SBH belum juga diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, surat pemberitahuan kepada pengembang telah disampaikan sebanyak tiga kali, untuk segera melunasi retribusi, yang hingga kini belum dilunasi. ( *** )