HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Lembahtari Gugat Polres Aceh Tamiang

Iustrasi (okezone.com) KUALASIMPANG | STC – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembahtari  Aceh Tamiang menggugat Kapolres setempat ke P...

Iustrasi (okezone.com)
KUALASIMPANG | STC – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembahtari  Aceh Tamiang menggugat Kapolres setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Kamis (16/1), karena pihak polres dinilai tidak memproses dan telah menghilangkan barang bukti (BB) berupa bawang merah yang ditangkap di Kecamatan Bendahara beberapa hari lalu.

Direktur Lembahtari, Sayed Zainal SH kepada Serambi, Jumat (17/1) mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum, Husni Tamrin Tanjung SH, menggugat Kapolres Aceh Tamiang karena tidak memproses temuan bawang merah selundupan dari Malaysia, di samping menghilangkan bawang tersebut yang berstatus barang bukti.

“Gugatannya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan nomor register perkara 02/Pdt.G/2014/PN KSP tertanggal 16 Januari 2014,” sebutnya.

Gugatan itu terdiri atas 13 item. Di antaranya disebutkan bahwa bawang merah selundupan dari Malaysia dan sebuah boat pengangkut bawang yang ditangkap tim Lembahtari pada Jumat, 6 Desember 2013 di Alur Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara dan telah diserahkan ke Kapolsek Bendahara dan Kasat Intel, ternyata hilang bersama boatnya.

“Padahal, bawang merah itu telah dibawa ke Kantor Polres Aceh Tamiang pada sore hari penemuan,” kata Sayed Zainal.

Lembahtari juga mempersoalkan mengapa barang bukti tersebut tidak diserahkan tergugat kepada Bea Cukai Kuala Langsa, padahal penyelundupan itu terjadi di wilayah perairan. Apalagi dalam tim Lembahtari yang menyergap boat itu ikut serta petugas Bea Cukai Kuala Langsa yang saat itu dipimpin Kasi Pengawas dan Penindakan, Alfian.

Dalam gugatan tersebut Lembahtari meminta pengadilan menyatakan tindakan tergugat yang tidak memproses laporan penggugat tentang temuan bawang merah selundupan itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, pengadilan diminta menghukum tergugat dengan membayar kerugian sebesar Rp 750 setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

Berikutnya, menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 200.000 per hari kepada penggugat bilamana tergugat lalai menjalankan putusan terhitung sejak gugatan didaftarkan dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding, dan kasasi. (md/serambinews)