Foto: Ilustrasi-beritajakarta KARANG BARU | STC - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Aceh Tamiang telah merekomendasikan kepada Pemer...
Foto: Ilustrasi-beritajakarta |
Disamping itu, Panwaslu Aceh Tamiang juga telah menyurati para pengurus partai politik di Kabupaten Aceh Tamiang tentang penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan mulai tanggal 1 Nopember 2013.
Pantauan Panwaslu setempat, masih terdapat pemasangan alat peraga diluar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang karena hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, dimana alat peraga kampanye dilarang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol,sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam, SE melalui Kepala Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Lindawati, SPdi mengatakan bahwa setelah Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2013 paragraf 6 pasal 32.
Dikatakannya Panwaslu Atam juga akan merekomendasikan KPU Kabupaten Aceh Tamiang untuk menindak tegas peserta pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak mematuhi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang No.186/Kpts/KPU-Kab-001.434600/2013 tentang Penetapan Zona/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Penyelenggaraan PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 mendatang. ( JPNN )