Ilustrasi (plasa.msn) ACEH TAMIANG | STC - Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu Satpol PP menurunkan sejumlah spanduk dan baliho...
Ilustrasi (plasa.msn) |
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah menetapkan 483 titik yang boleh dipasangi alat peraga kampanye Pemilu 2014. Namun, nyatanya masih banyak caleg dan parpol yang memasang baliho dan spanduk di tempat terlarang.
Ketua Panwaslu Aceh Tamiang, Saiful Alam, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati 16 parpol dan partai lokal segera menurunkan spanduk dan baliho mereka. Namun, surat tersebut tidak digubris. Sehingga Panwaslu menurunkan secara paksa baliho dan spanduk yang ada.
Diharapkan, parpol dan partai lokal dapat menertibkan alat peraganya pada pekan depan. (metrotvnews)