Foto : Rico Fahrizal/STC RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) kantor cabang pembantu (KCP) Kualas...
Foto : Rico Fahrizal/STC |
ACEH TAMIANG | Nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) kantor cabang pembantu (KCP) Kualasimpang, Zulfadliadi (31) warga Dusun Famili Desa Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang mengaku kecewa terhadap cara dan tindakan oknum pegawai bank tersebut dengan melakukan penagihan kredit pinjaman dengan cara tidak beretika dan semena-mena atau tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, belum saatnya pihak bank memberi peringatan sebuah papan pengumuman yang bertuliskan aset rumah dan sebidang tanah dalam pengawasan pihak bank syariah mandiri. "Sementara berupa surat peringatan (SP1) belum pernah dilayangkan oleh orang bank untuk saya selaku nasabah", ketus Zul.
"Menurut aturan, seharusnya pihak bank memberi teguran terhadap nasabah yang nunggak kredit berupa SP1, 2 dan 3, selanjutnya diberi tenggang waktu selama 15 hari, bila hal itu tidak juga digubris nasabah baru kemudian dipasang plank pengumuman aset tersebut dalam pengawasan." Ungkapnya.
Atas peristiwa itu sontak keluarga Zulfadliadi tidak terima dan minta pihak bank mencabut kembali papan pengumuman serta meminta maaf terhadap nasabah berikut keluarganya. Diceritakan, awal mula kejadian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 pekan lalu, saat itu dua orang petugas Bank Syariah Mandiri Kualasimpang atas nama Titah Bagus dan Ajman datang kerumah Zulfadli memberi papan pengumuman tersebut.
Kebetulan
Zul lagi tidak ada dirumah, lalu plank itu dititipkan oleh adik perempuan Zul
yang tinggal bersama ibunya dirumah. "Ini disimpan saja dibawah tempat
tidur, jangan sampai tahu ibu ya, nanti dikasih bang Adi kalau sudah pulang,
ini untuk nakut-nakuti bang Adi aja. Biar kami pun ada laporan kekantor."
Demikian tiru perkataan Bagus oleh Ely adik perempuan Zul.
Sementara itu, ibunda Zul curiga atas kedatangan dua orang yang mengaku dari petugas bank tersebut. Mengetahui amanah itu, ibunda Zul langsung shock berat dan tak kuasa menahan tangis hingga akhirnya sakit. "Petugas bank datang pada waktu magrib membuat kami ketakutan, setahu saya. BSM itu kan berbasis syariah lalu kenapa harus dipaksahkan datang kemari padahal hari sudah magrib." Kata Ely, adik perempuan Zul.
Menurut Zulfadliadi, ia saat ini nasabah Bank Syariah Mandiri KCP Kualasimpang
sejak tahun 2010, dia pun meminjam uang senilai Rp 100 juta dengan jaminan
sertifikat tanah dan rumah. Dari awal angsuran sudah berjalan sekitar 30 bulan
waktu itu semuanya lancar, namun ditengah perjalanan ada menunggak dua bulan
dan langsung dikasih plank pengumuman oleh pihak BSM.
Jelas
ini sudah melanggar prosedur tetap (Protap) yang dibuat bank itu sendiri, kami
protes dan keberatan atas tindakan semena-mena ini. "Disisi lain ada salah
seorang nasabah BSM masih di Desa yang sama sudah mendapat SP3 namun tidak ada
diberi plank tersebut,"kata Zul.
Sementara
tanggapan protes kian meluas juga disampaikan Budi yakni adik Zulfadliadi yang berdomisili
di Banda Aceh mengungkapkan "pihak bank harus bertanggungjawab terkait
tindakan oknum pegawai bank itu. Budi akan menuntut atas tuduhan perbuatan
tidak menyenangkan.
"Saya
komplain terhadap petugas bank yang datang kerumah ibu saya dengan membawa
plank pengumuman diluar prosedur, dan ini merupakan unsur tindakan pidana
perbuatan tidak menyenang kepada orang lain." Tegas Budi kepada wartawan via
seluler.
Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Kualasimpang Azmi, saat dihubungi STC tidak berhasil dihubungi. Upaya tidak hanya sampai disitu, STC kembali mendatangi kantor BSM untuk mengkonfirmasi langsung hal tersebut, namun hasilnya juga nihil. "Bapak sudah pulang, tidak ada orang lagi dikantor," demikian keterangan seorang Satpan bank tersebut. (***)