HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hasil Retribusi Sampah dan Tinja di Tamiang Lebihi Target

Foto: Ilustrasi-google INDRA | STC KARANG BARU | Hasil pemungutan retribusi dari sektor sampah dan tinja pada Dinas Badan Lingkungan ...

Foto: Ilustrasi-google
INDRA | STC

KARANG BARU | Hasil pemungutan retribusi dari sektor sampah dan tinja pada Dinas Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang dilaporkan melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2013 berkisar 165,3% setara dengan Rp 150 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Informasi yang diperoleh dari Dinas BLHK Aceh Tamiang, pencapaian target retribusi sampah dan tinja hingga Oktober 2013 sebanyak Rp 247,929 juta lebih, terdapat peningkatan pencapaian sebesar 65%.

"Selanjutnya diperkirakan akan naik lagi mencapai 80% pada akhir tahun ini," kata Kepala BLHK Aceh Tamiang, Amiruddin Y kemarin.

Menurut Amiruddin, pemungutan retribusi sampah yang dilakukan petugasnya selain retribusi tinja, dilakukan pada dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kota Kualasimpang dan Karang Baru. 

Kewenangan tersebut sesuai petunjuk sebagai leading sektor yang tertuang pada peraturan daerah (qanun), untuk wilayah kecamatan lainnya dilakukan masing-masing camat.

Dia meelanjutkan, keberhasilan pencapaian target merupakan kerja keras petugas dengan melakukan berbagai upaya, di antaranya memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat khususnya pedagang kaki lima yang telah membayar retribusi dari aktivitasnya yang menimbulkan sampah untuk dilakukan pembersihan secara optimal.

Dalam melaksanakan pemungutan retribusi sampah, diterapkan sikap ramah petugas terutama terhadap pedagang kaki lima, serta menunjukan bukti tanda bayar yang sah," katanya.

Sedikitnya lima petugas pemungut retribusi diberikan tunjangan atas kinerjanya yang melaksanakan tugas secara serius dan bertanggungjaawab, berupa uang sebanyak Rp 130.000/orang/bulan, biaya tersebut telah dianggarkan pada APBK SKPK BLHK. 

Serta menerima insentif sebesar 5% dari jumlah retribusi sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang.Selanjutnya pada tahun anggaran 2014 terhadap target yang telah dicapai, akan menjadi tolak ukur meningkatkan target PAD pada Dinas BLHK. (***)