Alhamda, SHI (diliputnews) ACEH TAMIANG | STC – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan sosialisasi ten...
Alhamda, SHI (diliputnews) |
ACEH TAMIANG | STC – Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan sosialisasi tentang
penetapan zona kampanye pemasangat alat peraga di kabupaten tersebut,
sosialisasi itu disampaikan kepada Partai Politik atau parpol peserta pemilu
2014.
Kegiatan yang berlangsung selam satu
hari penuh itu, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh tamiang Nomor
186/kpts/KPU-Kab-001.434600.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Alhamda, SHi,
mengatakan yang dilakukan KIP kabupaten itu telh menetapkan zona
pemasangan alat peraga yang berjumlah 438 titik yang tersebar di Kabupaten
tersebut.
“Zona kampanye yang kita tetapkan dan
kita sosialisasikan ini berdasarkan hasil dari koordinasi lembaga kita dngan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah kami berkoordiasi dengan Bupati,
maka kami tetapkan hari ini dan langsung dengan melakukan sosialisi,” kata
Alhmada, Rabu (9/10).
Dengan adanya sosialisasi ini, kata
dia, maka ia berharap partai politik peserta Pemilu dapat mematuhi atuaran yang
telah ditetapkan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pmilihan Umum Nomor 15
Tahun 2013 tentang penetapan Zona Kampanye.
Apabila nantinya, kata Alhamda, ada
partai politik maupun caleg serta calon anggota DPD-RI yang tidak mengindahkan
hal tersebut, maka dianggap telah melanggar aturan tentang pedoman pemilu, dan
jika itu terjadi tegas Alhamda, maka Parpol peserta Pemilu maupun calon DPD-RI
akan menerima konsekuensi, melalui tindakan yang akan dilakukan oleh Panitia
Pengawas pemilu (Panwaslu).
“Berdasarkan PKPU No. 15 tahun 2013
Pasal 17 huruf (b) angka (1), baliho hanya diperuntukkan bagi parpol 1 (satu)
unit untuk satu desa dan tidak boleh memuat foto caleg. Sedangkan pasal yang
sama pada angka (4) adalah bahwa spanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg
dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 M hanya satu unit pada satu zona yang telah
ditetapkan,” Kata dia. (Diliputnews)