HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Zona Kampanye di Aceh Tamiang 438 Titik

Alhamda, SHI (diliputnews) ACEH TAMIANG | STC – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan sosialisasi ten...


Alhamda, SHI (diliputnews)

ACEH TAMIANG | STC – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan sosialisasi tentang  penetapan zona kampanye pemasangat alat peraga di kabupaten tersebut, sosialisasi itu disampaikan kepada Partai Politik atau parpol peserta pemilu 2014.

Kegiatan yang berlangsung selam satu hari penuh itu, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh tamiang Nomor  186/kpts/KPU-Kab-001.434600.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Alhamda, SHi, mengatakan  yang dilakukan KIP kabupaten itu telh menetapkan zona pemasangan alat peraga yang berjumlah 438 titik yang tersebar di Kabupaten tersebut.

“Zona kampanye yang kita tetapkan dan kita sosialisasikan ini berdasarkan hasil dari koordinasi lembaga kita dngan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah kami berkoordiasi dengan Bupati, maka kami tetapkan hari ini dan langsung dengan melakukan sosialisi,” kata Alhmada, Rabu (9/10).

Dengan adanya sosialisasi ini, kata dia, maka ia berharap partai politik peserta Pemilu dapat mematuhi atuaran yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pmilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang penetapan Zona Kampanye.

Apabila nantinya, kata Alhamda, ada partai politik maupun caleg serta calon anggota DPD-RI yang tidak mengindahkan hal tersebut, maka dianggap telah melanggar aturan tentang pedoman pemilu, dan jika itu terjadi tegas Alhamda, maka Parpol peserta Pemilu maupun calon DPD-RI akan menerima konsekuensi, melalui tindakan yang akan dilakukan oleh Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu).

“Berdasarkan PKPU No. 15 tahun 2013 Pasal 17 huruf (b) angka (1), baliho hanya diperuntukkan bagi parpol 1 (satu) unit untuk satu desa dan tidak boleh memuat foto caleg. Sedangkan pasal yang sama pada angka (4) adalah bahwa spanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 M hanya satu unit pada satu zona yang telah ditetapkan,” Kata dia. (Diliputnews)