HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wartawan Harian Nasional Dilecehkan Ajudan Bupati Aceh Tamiang

Foto : ilustrasi (kuinginberbagi.com) SYAWALUDDIN | STC KARANG BARU | Seorang wartawan harian terbitan nasional, kemarin Jumat (4/10)...

Foto : ilustrasi (kuinginberbagi.com)
SYAWALUDDIN | STC

KARANG BARU | Seorang wartawan harian terbitan nasional, kemarin Jumat (4/10) sekira pukul 15.00 wib, sore. Saat ingin mengkorfirmasikan tetang pengelolaan sumur minyak tua, kepada Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati,  seyogianya dikelola oleh Pemkab Atam, di tolak ajudannya.

Padahal, Isu pengeleloaan sumur minyak  tua oleh Pemkab Atam, dibawah tahun 70 dibenarkan oleh peraturannya. Dan isu itu merupakan isu nasional, yang harus diangkat, demi peningkatan PAD Atam.

Seorang wartawan sebuah harian nasional, ketika disela-sela Musyawarah Besar, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh di gedung SKB Atam, meminta waktu kepada Ajudan Hamdan Sati, Teguh, untuk mewawancarai orang nomor satu di Atam tersebut di tolak.

Padahal, dirinya sudah memberitahukan kepada sang ajudan, isu yang akan diangkat adalah isu nasional, yang berkaitan dengan pengolahan sumur minyak tua, dikelola oleh Perusahaan Daerah nantinya.

Ntah karena ketidak mengertian ajudan tentang pentingnya peran jurnalistik, atau sengaja memang tidak diberikan kesempatan untuk mewawancarai sang Bupati.

"Ini bukan momentnya untuk mewawancarai, masalah sumur tua, bupati lagi sibuk", jelas Teguh kepada wartawan.

Menurutnya, tak semesti seorang ajudan mengatakan seperti itu, sebab pekerja jurnalistik dalam kondisi dan situasi bagaimanapun bisa mewawancarai narasumber, selama si narasumber punya waktu.

"Tidak lama saya wawancarai Bupati, hanya butuh waktu 5 menit saja, isu minyak  bagi saya menarik, sebab itu merupakan isu nasional. Belum pun sang ajudan bicara kepada bupati, langsung divonis Bupati sibuk. Ini kan sama menghambat peran jurnalistik", tegas si wartawan.

Lebih jauh dikatakan; padahal isu yang diangkat masuk dalam program Hamdan Sati untuk mengelola sumur minyak tua, yang dikelola. Melalui perusahaan daerah Atam nantinya. Dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu pengurus Balai Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atam, Evijar Bahrani mengatakan; itu terjadi, ajudan Dimaksud tidak memahami fungsi dan tugas Jurnalistik.

Ada baiknya, seluruh SKPD dan para ajudan, harus belajar tugas dan fungsi pokok jurnalistik, sebab, jika hal ini dibiarkan, tentunya akan merugikan Pemkab sendiri. "Mereka harus faham undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun1999, baca itu dan pelajarai, baru boleh memvonis". Tegasnya. (***)