HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Tiga Desa Aceh Tamiang Adukan Permasalahan dengan PTPN1

Foto: Ilustrasi ACEH TAMIANG | STC -  Warga dari tiga desa mendatangi kantor DPRK Aceh Tamiang, mengadukan berbagai permasalahan dari p...

Foto: Ilustrasi
ACEH TAMIANG | STC -  Warga dari tiga desa mendatangi kantor DPRK Aceh Tamiang, mengadukan berbagai permasalahan dari perseteruan mereka dengan PTPN1 Tamiang Hulu Pulo Tiga, Selasa (1/10). 

Warga yang datang di antaranya Datok Pengidam Idris, Datok Batu Bedulang Ahmad Jaiz dan mewakili warga Desa Bengkelang. Mereka melakukan dengar pendapat di ruangan Badan Musyawarah DPRK dihadiri Wakil Ketua Nora Ida Nita, Ketua Komisi A Jafar Ketong, Ketua Komisi B Ismail dan anggota Komisi A Usman. 

Dalam pertemuan tersebut warga melaporkan, pihak perkebunan selain melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, telah melakukan teror terhadap masyarakat Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka, dengan melakukan penembakan ke udara yang dilakukan centeng perkebunan. 

Dalam pertemuan itu, Datok Pengidam Idris menyatakan, penembakan oleh centeng kebun telah menimbulkan ketidaknyaman warganya. 

Dia menyatakan, seharusnya tidak dengan cara menakut-nakuti warga, tapi menyampaikan secara persuasif pasti diterima. 

“Sejauh kesalahan masyarakat adalah soal binatang ternak yang memasuki kawasan perkebunan, mereka bersedia mengganti rugi sesuai qanun, bukan sesuai aturan pihak perkebunan yang menginginkan pergantian di luar kemampuan warga,” katanya.

Datok Batu Bedulang Ahmad Jaiz juga menyampaikan, pihak PTPN1 telah melakukan aktivitas replanting dengan mengeruk lahan menggunakan alat berat yang dapat merusak akses jalan umum di sekitar wilayah desanya. 

Apalagi pengerukan dilakukan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang berbatasan dengan permukiman warga.

Puncak pertemuan tersebut, di hadapan warga DPRK menyatakan dalam waktu dekat akan turun ke lapangan melakukan survei terkait laporan masyarakat. 

Secara terpisah di ruang Komisi A, anggota DPRK Usman menyatakan, ganti rugi tanaman hendaknya disesuaikan, sebaiknya denda yang dibebankan kepada masyarakat terhadap ternak yang memasuki areal perkebunan disesuaikan dengan qanun yakni berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000/ekor ternak. 

“Pihak perkebunan sendiri agar menjaga arealnya, seharusnya membuat pagar di batas kebun milik perusahaan,” ujarnya. 

Ditambahkan Usman, Kapolres Aceh Tamiang harus menindaklanjuti kasus ini dan menindak pelaku penembakan ke udara yang telah membuat warga resah. ( Medanbisnis )