HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Dugaan Pemalsuan Data CPNS dan Pembangunan Masjid Agung, LembAHtari Somasi Polres Atam

SYAWALUDDIN | STC   KARANG BARU – Ada dua kasus tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polres Aceh Tamiang (Atam), Pemalsuan Data...

SYAWALUDDIN | STC 

KARANG BARU Ada dua kasus tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polres Aceh Tamiang (Atam), Pemalsuan Data CPNS oleh Saiful Bahri, SH (Mantan Sekda Atam) dan Pembangunan Masjid Agung Atam, oleh H Awaluddin, SH. SPN. MH (Mantan Wakil Bupati Atam). Timbul kecurigaan, mengingat banyak kasus yang ditangani Polres Atam, ‘mandek’ ditengah jalan.

Pemalsuan data CPNS tahun 2006 oleh Saiful Bahri serta pembangunan Masjid Agung Atam senilai Rp.4 miliar dari pagu Rp.55 miliar tahun anggaran 2009 membuncah, melibatkan mantan pejabat teras di Pemkab Atam, pongah ternyata pelakunya orang nomor 2 dan orang nomor 3 di Atam ini.

Indikasi korupsi mengakar, Saiful Bahri membangun menara gading dari pundi-pundi rupiah pemalsuan data CPNS, sebaliknya Awaluddin; tanpa perasaan mencomot anggaran pembangunan ‘Rumah Tuhan’, dua kasus berbeda ini, menggeret mantan pejabat teras di Atam. Adakah rasa bersalah?...

Sepertinya, pintu hati mereka terkatup, diperbudak dengan giuran rupiah. ‘repe-repe’ rakyat Aceh peruntukkan pembangunan bagi kepentingan masyarakat luas telah teraup oleh tangan-tangan pejabat kotor di Atam ini, apalacur, semua telah terjadi, tinggal menanti tindakkan hukum. Mampu kah hamba hukum ini membuktikan kinerja mereka pada rakyat?...’wait and see’ sajalah.

Kasus ini menggugah Sayed Zainal; Direktur Eksekutif LembAHtari berbicara. “Kami yakini, dan sangat kami takuti kalau kasus ini mandek dari jeratan hukum, untuk itu; kita buat Somasi kepada Polres Atam agar mereka tidak larut dalam bisikan-bisikan yang menyesatkan”. Tegasnya kepada wartawan, Rabu (30/10) pagi tadi.

Kekawatiran Sayed Zainal sangat berasalan, terhadap kasus lain yang hingga kini tidak kunjung diproses. Sebaliknya dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan LembAHtari berhenti—hilang ditengah jalan—baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tentunya jika ini terjadi akan menjadi tanda tanya masyarakat terhadap kinerja kepolisian, khususnya.

“Bahwa, ada indikasi dan berpotensi ‘gratifikasi’ dari pihak-pihak yang terperiksa kepada oknum penyidik Polres Atam untuk menghentikan di tengah jalan, ini yang kita kawatirkan, pada akhirnya, apapun yang dibangun untuk kepentingan masyarakat tak pernah kelar”, jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan; pembangunan masjid agung Atam yang bersumber dari dana Otsus tahun 2009 leading sector dinas Bina Marga dan Cipta Karya (APBA) sebasar Rp.4 miliar. Surat perjanjian pemberian bantuan (SP2B) tanggal 16 Oktober 2009 yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir. Ridwan MT.

Selanjutnya ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Atam, H Awaluddin SH SPN MH, dalam pelaksanaan baru dikerjakan akhir tahun 2011, hal ini telah terjadi penyalahgunaan keuangan, karena tahun 2010 – 2011 dana tersebut tidak dikembalikan ke provinsi dan indikasi tidak ada temuan BPK tahun 2010.

Padahal, kata Sayed; dalam pasal 6 Surat Perjanjian SP2B, pembangunan masjid agung terutama pembuatan pondasi pelaksanaannya ditetapkan selama 69 hari kalender, terhitung 16 Oktober sampai dengan 24 desember 2009, tidak dapat di rubah atau ditunda, kecuali dalam keadaan Proce Major (pasal 11), tapi pekerjaan baru di kerjakan akhir tahun 2011.

“Ini kan tidak logis, jelas-jelas telah terindikasi ‘mark up’, kekawatiran LembAHtari logis saya kira, sebab mereka—pejabat korup—melakukan praktiknya sangat rapi, berapa lama baru tercium oleh kita. Artinya apa, mereka melakukan ini sudah sangat profesional”, katanya.

Selanjutnya, temua lain LembAHtari, ketua panitia membuat perjanjian kontrak kerjasama perencanaan struktur pembangunan pada tanggal 15 Agustus 2011 (no. 1/kontrak/PAN/2011) dengan konsultan PT Citra Lestari sebesar Rp.797.000.000 atau 1,5% dari angka pagu Rp.55 miliar.

Padahal sejak tahun 2010 sampai dengan 2013 tidak bantuan lain, kecuali itu Rp.4 miliar. Anehnya kontrak konsultan dibayar penuh oleh Ketua Panitia, bukan dari angka bantuan sebesar Rp.4 miliar. Bagaimana kalau pihak konsultan meninggal dunia dan perusahaan pailit, bagaimana uang bantuan tersebut ditarik kembali. Apalagi pekerjaan ini dilakukan secara swakelola.

“Kami kira ini sangat bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2009 tetang pengelolaan keuangan daerah, pihak penyidik dan penyelidik harus fahami ini, agar nantinya tidak blunder dan menjadi preseden buruk bagi kinerja pihak penyidik yang melakukanz tugasnya”. Hasil monitoring LembAHtari, pemesanan tiang pancang dari panitia ke PT Pilaren di Medan pada tanggal 25 Oktober 2011 dan penambahannya dikuatirkan Mark Up harga.

Bahwa; berkaitan kasus dugaan pemalsuan data CPNS tahun 2006 yang pelakunya sekarang adalah mantan seorang Sekda Kabupaten Atam (Saiful Bahri, SH), yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Kepegawaian, sudah mengendap hampir 3,5 tahun, padahal berita acara pemeriksaan tahun 2010 telah selesai dengan status tersangka, namun tidak pernah dilimpahkan ke Kejari Kualasimpang hingga kini.

“Kami melihat ada upaya-upaya pengkaburan terhadap dua kasus ini, atau sebaliknya, pihak-pihak tertentu sudah masuk dalam lingkungkaran gelimanagan rupiah, sebagai barter kasus, yang telah membuat negara di rugikan, sampai kapan Atam menerima perlakuan hukum seperti ini?...”, tegas Sayed mengakhiri. (***)