HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sengketa Perluasan TPU Bukit Tempurung Aceh Tamiang Berakhir Damai

Foto: Ilustrasi-google KUALASIMPANG | STC -  Kasus sengketa tanah untuk perluasan tempat pemakaman umum (TPU) antara warga dan perangka...

Foto: Ilustrasi-google
KUALASIMPANG | STC -  Kasus sengketa tanah untuk perluasan tempat pemakaman umum (TPU) antara warga dan perangkat desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, berakhir damai.

Reda kisruh tersebut berawal dari tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (9/10) turun mengukur ulang tanah warga yang terkena perluasan tanah wakaf untuk lahan kuburan umum di desa tersebut.

Sebelumnya Syaiful Anwar (46), warga Bukit Tempurung pemilik tanah seluas 10.707 meter menyatakan protes akibat tanah milik orangtuanya diserobot perangkat desa tanpa ijin atau koordinasi dengan pihaknya.

Dia mengklaim tanahnya telah diserobot sepanjang lebih kurang 40 meter dan lebar 4 sampai 5 meter, kemudian dikeruk menggunakan alat berat dan selanjutnya tanah dijual seharga Rp 35.000 per dump truck. 

"Sudah ratusan truk tanah saya dijual tanpa sepengetahuan saya," ungkapnya.Menurut Syaiful, sebelumnya dia pernah memberi peringatan kepada sejumlah pekerja untuk menghentikan penggalian, karena dianggap sudah melewati batas tanahnya. 

Namun permintaan itu tidak digubris.Atas kejadian itu Syaiful dan keluarga coba menempuh jalur pengukuran ulang dengan menghadirkan BPN, datok penghulu, anggota Polsek setempat dan sejumlah saksi. 

Proses pengukuran yang dilakukan BPN berjalan lancar, dan menemukan kata sepakat setelah pihak BPN yang didampingi datok menemukan ada kelebihan batas yang mengenai tanah Syaiful.

Sementara dalam rentetan permasalahan tersebut, Syaiful dan keluarga berharap perangkat desa bertanggungjawab mengganti rugi atas apa yang sudah dilakukan. 

"Bila itu tidak diindahkan perangkat desa, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.Datok Penghulu Bukit Tempurung, Yunus usai melakukan pengukuran membenarkan tanah tersebut akan diratakan untuk pemakaman umum. 

Dan datok mengakui perluasan TPU baru ini sudah melewati tapal batas tanah warga lain."Sebagai pemimpin di Desa Bukit Tempurung, saya akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah, selanjutnya pemerintah desa siap mengganti rugi bila pemilik tanah meminta," ujarnya. ( Medanbisnis )