HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Proyek Pembongkaran Bangunan di Tamiang Tak Mengikuti Aturan

Foto: Medanbisnis ACEH TAMIANG | STC -  Proyek pembangunan dan pembongkaran bangunan di Kota Kualasimpang kerap dilakukan pihak pelaksa...

Foto: Medanbisnis
ACEH TAMIANG | STC -  Proyek pembangunan dan pembongkaran bangunan di Kota Kualasimpang kerap dilakukan pihak pelaksana tanpa mengikuti aturan dan tanpa dilengkapi dokumen atau izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Apalagi terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah dan seharusnya dilestarikan.Sebahagian besar bangunan ruko yang terdapat di Kota Kualasimpang merupakan bangunan lama yang berdiri kokoh sejak ratusan tahun lalu. 

Tapi kini telah berubah bentuk bahkan dikwatirkan punah akibat menjamurnya pembongkaran bangunan dan mendirikan bangunan tanpa mempertahankan bentuk bangunan yang memiliki nilai sejarah.

Seperti bangunan di Jalan Ahmad Yani sisi kiri dan kanan, pekerjaan pembongkaran tidak dilengkapi pagar penutup, sehingga selain bias membahayakan masyarakat juga mengganggu arus lalulintas akibat material bangunan berserakan di badan jalan.Hal seperti ini kesannya masih dibiarkan, sebab belum ada tindakan apapun dari dinas terkait. 

pembongkaran bangunan dua unit ruko di Jalan Ahmad Yani selain tidak menutup lokasi juga tidak terdapat plank yang menyebutkan telah memiliki izin dari dinas terkait, sementara hal tersebut telah diatur dalam Qanun Nomor 28 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Terkait hal tersebut, seorang warga Kualasimpang yang memiliki kepedulian dan perhatianya terhadap lingkungan kota telah menyampaikan permasalahan itu secara lisan kepada Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati, Sabtu(28/9). 

Dia mempersoalkan penghancuran bangunan yang berstatus cagar budaya.Pria yang tak ingi namanya ditulis itu, menyatakan bupati akan menindaklanjuti laporannya dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan seluruh SKPK terkait. 

Dia menceritakan, saat itu bupati mengucapkan terimakasih atas laporannya.Camat Kota Kualasimpang, Mixdonal saat dikonfirmasi  Senin,(30/9) mengatakan, selaku pemerintah kecamatan pihaknya dalam hal ini hanya mengeluarkan persetujuan menyahuti permohonan masyarakat dengan mengeluarkan rekomendasi.

Selanjutnya, sambung Mixdonal, pemberian izin terhadap pembongkaran dan pendirian bangunan adalah wewenang Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP),  begitu juga pengawasan pelaksanaannya.

Sedangkan Kepala KP2TSP Aceh Tamiang melalui Kasubbag Umum, Syahrum, menyatakan kedua kegiatan di Jalan Ahmad Yani itu telah memiliki izin pembongkaran dan pendirian bangunan yang diterbitkan beberapa waktu lalu. 

“Tapi soal objek tersebut merupakan cagar budaya, Dinas Pariwisata tidak menyatakan demikian,” katanya. Hanya saja, soal tidak adanya plank kegiatan serta pagar area, pihaknya akan meninjau ke lokasi. ( Medanbisnis )