HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penghapusan dan Penggabungan Kampung Dibahas

Foto: Ilustrasi-google ACEH TAMIANG | STC -  Tim persiapan penghapusan dan penggabungan kampung dalam lingkup Kabupaten Aceh Tamiang me...

Foto: Ilustrasi-google
ACEH TAMIANG | STC -  Tim persiapan penghapusan dan penggabungan kampung dalam lingkup Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) di aula kantor Kecamatan Manyak Payed, Kamis (24/10). 

Rapat dihadiri unsur Muspika, datok penghulu, serta ketua Masyarakat Duduk Setikar Kampung (MDSK) Se Kecamatan Manyak Payed.Dalam rapat, wakil ketua tim Hidayat Syah mengatakan, saat ini mereka masih dalam proses mendata, menata dan memetakan sehingga nantinya penghapusan atau penggabungan sebuah kampung harus dilihat dari sejumlah aspek.

"Nantinya tim memberikan laporan dan masukan ke pimpinan, terkait aspek yang lemah dalam segi keamanan," katanya.Dijelaskan, dalam kebijakan penghapusan dan penggabungan perlu proses sosialisasi ke bawah, tidak serta merta penetapan. 

Dan wacana ini bisa memakan waktu lima sampai 10 tahun. Karena itu Hidayat mengimbau bagi para datok penghulu dapat bekerja dengan tenang dan sebaik mungkin, tidak perlu khawatir sebab wacana itu harus disikapi dengan benar, prosesnya tidak secepat yang ditakutkan.

Sementara salah seorang staf Bagian Pemerintahan Mukim dan Kampung yang juga anggota tim, Harapan Tua, mengatakan baru empat kecamatan yang mereka datangi dalam rangka pemahaman, yakni Kecamatan Tamiang Hulu, Tenggulun, Bandar Pusaka dan Manyak Payed.

Dia menjelaskan, suatu kampung yang penduduknya kurang dari 50 jiwa atau kurang dari 20 kepala keluarga akan masuk kriteria peninjauan evaluasi. Karena secara kependudukan dan wilayah harus memiliki kontribusi PAD bagi daerah.

"Bila dalam setiap kecamatan terdapat satu kampung yang tereliminasi, maka akan ada 12 kampung yang digabung atau dihapuskan. 

Tim Rakernis melaksanakan kebijakan berpedoman kepada Qanun Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung, bertujuan untuk efisiensi dan efektifvitas pelayanan masyarat," jelasnya lagi.

Camat Manyak Payed, Ahmad Yani SSTP MSi usai rapat mengatakan, isu yang berkembang ada 12 kampung di Kecamatan Manyak Payed yang terancam digabung, dan di antara 12 kampung tersebut empat yang sudah jelas tidak memenuhi kriteria jumlah penduduk dan KK, yakni Benteng Anyar, Paya Baru, Alu Ie Puteh dan Bukit Panjang 1.

Menanggapi kegelisahan sejumlah datok penghulu terkait kampungnya akan hilang atau bergabung dengan kampung lain, Yani menjelaskan, tidak ada penghapusan nama kampung, hanya mungkin saja pemetaannya yang berubah.

Ditemui terpisah, Datok Penghulu Paya Baru, Solaiman dan Datok Penghulu Bukit Panjang, Supriadi menyatakan kurang sependapat dengan wacana penggabungan kampung tersebut. 

Karena menurut meraka, setiap pendirian suatu kampung ada nilai historisnya, tidak mudah untuk dihapuskan begitu saja karena bakal ada reaksi penolakan dari masyarakat. ( Medanbisnis )