HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Miliki KTP Ganda Asrul Bahri SE Didesak Mundur dari Panwaslu Atam

ilustrasi Syawaluddin | STC KARANG BARU - Niat hati ingin menjadi seorang Panwaslu yang profesioanl, bersih dan jujur. Tapi a...


ilustrasi

Syawaluddin | STC

KARANG BARU - Niat hati ingin menjadi seorang Panwaslu yang profesioanl, bersih dan jujur. Tapi apalacur niat hati sudah berbohong; Asrul Bahri SE—seorang Anggota Panwaslu Aceh Tamiang—terjerambab dalam jebakan penipuan, sebab memiliki KTP ganda. Terdaftar sebagai pelilih tetap untuk Aceh Tamiang (Atam) dan Kota Medan, dirinya didesak mundur warga Atam.

Hal tersebut itu setelah adanya surat pelaporan sanggahan dari masyarakat atas nama Sukarman, dimana dalam surat laporan tersebut, menyebutkan Asrul Bahri melakukan kecurangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, peraturan Bawaslu RI, seorang anggota Panwaslu harus ber-KTP dan domisili di Aceh Tamiang.

Sukarman dalam suratnya menyebutkan, kalau Asrul Bahri adalah ber-KTP dan penduduk kota Medan yang beralamat di Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan – kota Medan. Dia juga terdaftar sebagai pemilih DPR tahun 2014 pada  TPS-17 kelurahan Tegal Rejo.

Selain itu, Asrul Bahri juga terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS-1 Desa Upah dengan NIK 111604 Kecamatan Bendahara – Tanjung Mulia. Artinya Asrul Bahri memiliki KTP ganda sebagai pemilih tetap di Aceh Tamiang dan Kota Medan.

Dalam suratnya, Sukarman mengingat para pejabat berwenang untuk menindak Asrul Bahri dan meminta dirinya untuk mengundurkan diri dari anggota Panwaslu Aceh Tamiang. Sebab yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang anggota Panwaslu Aceh Tamiang.

Sementara itu,  Ketua Bawaslu Aceh; Askalani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Sukarman dan menyurati pihak KIP dan Bawaslu Kota Medan dan KIP serta Panwaslu Aceh Tamiang. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan tenggat waktu sanggahan untuk masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai Panwaslu.

“Secepatnya kita akan lakukan investigasi atas temuan tersebut, saya berterima kasih, meski apa yang dilaporkan masyarakat, bukan waktunya lagi untuk masa sanggahan. Sebab kita sudah terbitkan itu di media cetak, harian terbitan lokal. Begitupun laporan tersebut akan kita tindak lanjuti, ini kan baru dugaan, belum bisa dibuktikan secara hukum”, kata Askalani.

Sementara Direktur Eksekutif LembAHtari mendesak Bawaslu untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan Asrul Bahri yang memiliki KTP ganda, serta mengambil tindakan tegas, hal itu jika dibiarkan, akan mengganggu kinerja Panwaslu Atam dalam menjalankan tugas-tugas secara profesional menjadi tidak optimal.(***)