ilustrasi Syawaluddin | STC KARANG BARU - Niat hati ingin menjadi seorang Panwaslu yang profesioanl, bersih dan jujur. Tapi a...
ilustrasi |
Syawaluddin | STC
KARANG
BARU - Niat hati ingin menjadi seorang Panwaslu yang profesioanl,
bersih dan jujur. Tapi apalacur niat hati sudah berbohong; Asrul Bahri
SE—seorang Anggota Panwaslu Aceh Tamiang—terjerambab dalam jebakan penipuan,
sebab memiliki KTP ganda. Terdaftar sebagai pelilih tetap untuk Aceh Tamiang
(Atam) dan Kota Medan, dirinya didesak mundur warga Atam.
Hal tersebut itu setelah adanya surat pelaporan sanggahan dari
masyarakat atas nama Sukarman, dimana dalam surat laporan tersebut, menyebutkan
Asrul Bahri melakukan kecurangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012,
peraturan Bawaslu RI, seorang anggota Panwaslu harus ber-KTP dan domisili di
Aceh Tamiang.
Sukarman dalam suratnya menyebutkan, kalau Asrul Bahri adalah ber-KTP
dan penduduk kota Medan yang beralamat di Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan
Perjuangan – kota Medan. Dia juga terdaftar sebagai pemilih DPR tahun 2014
pada TPS-17 kelurahan Tegal Rejo.
Selain itu, Asrul Bahri juga terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS-1
Desa Upah dengan NIK 111604 Kecamatan Bendahara – Tanjung Mulia. Artinya Asrul
Bahri memiliki KTP ganda sebagai pemilih tetap di Aceh Tamiang dan Kota Medan.
Dalam suratnya, Sukarman mengingat para pejabat berwenang untuk
menindak Asrul Bahri dan meminta dirinya untuk mengundurkan diri dari anggota
Panwaslu Aceh Tamiang. Sebab yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan
sebagai seorang anggota Panwaslu Aceh Tamiang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu
Aceh; Askalani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Sukarman dan
menyurati pihak KIP dan Bawaslu Kota Medan dan KIP serta Panwaslu Aceh Tamiang.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan tenggat waktu sanggahan untuk masyarakat
yang tidak memenuhi syarat sebagai Panwaslu.
“Secepatnya kita akan lakukan investigasi atas temuan tersebut, saya
berterima kasih, meski apa yang dilaporkan masyarakat, bukan waktunya lagi
untuk masa sanggahan. Sebab kita sudah terbitkan itu di media cetak, harian
terbitan lokal. Begitupun laporan tersebut akan kita tindak lanjuti, ini kan
baru dugaan, belum bisa dibuktikan secara hukum”, kata Askalani.