Foto : ilustrasi (siwalimanews) ACEH TAMIANG | STC - Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang disebut-sebut memang sengaja ingi...
Foto : ilustrasi (siwalimanews) |
Berdasrkan
informasi yang dihimpun dari berbagai kalangan di Kabupaten Bumi Muda
Sedia itu, disebut-sebut pada tahun anggaran 2011 ada Dana Alokasi
Khusus ( DAK) sebesar Rp 5,5 miliar untuk pengadaan alat-alat peraga
sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang, namun anggaran tersebut sampai tutup
buku tahun anggaran 2011 tidak dimanfaatkan sehingga menjadi dana SILPA.
Selanjutnya anggaran sebesar Rp 5,6 miliar itu yang sudah menjadi SILPA tersebut ditenderkan paket pengadaan barangnya oleh dinas pendidikan setempat, namun ketua panitia tendernya ketika itu dipercayakan kepada Sofyan alias Yan Yakerman dari Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tamiang.
Namun setelah pengumuman hasil tender diumumkan oleh panitia tender, pihak dinas pendidikan tidak bersedia menerbitkan gunning kepada perusahaan pemenang tender dengan alasan tender tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sehingga anggaran sebesar Rp 5,6 miliar itu kembali menjadi dana SILPA.
Ironisnya, sampai
Oktober 2013, dana proyek pengadaan alat peraga sekolah itu sampai saat
ini tidak juga ditenderkan dengan alasan sudah tidak cukup waktu untuk
mengejarkan pengadaan alat-alat peraga senilai Rp 5,6 miliar itu.
Padahal
jika ingin ditenderkan sejak Januari – Oktober 2013 bisa saja
dilaksanakan, namun hal itu tidak dilaksanakan pihak Dinas Pendidikan Aceh Tamiang sehingga dana tersebut kemungkinan akan dibekukan lagi
karena sudah tiga tahun anggaran belum juga dimanfaatkan Pemkab Aceh
Tamiang tanpa pernah ada alasan yang jelas diumumkan melalui media supaya
public mengetahui tentang permasalahan yang terjadi mengapa paket proyek
itu belum juga ditenderkan.
Hanya saja beredar isu desas-desus yang beredar di Kabupaten Aceh Tamiang yang berhembus disebut-sebut paket proyek tersebut belum ditenderkan karena ada dugaan sengaja akibat yang menjadi ketua panitia tender bukan orang dalam di dinas pendidikan setempat. Desas-desus yang beredar menyatakan kalau orang dalam yang
menjadi panitia tender, tentu saja mereka bisa bermain dengan pihak-pihak
yang harus menang tender dan dengan pihak-pihak distributor tentang
alat-alat peraga sekolah baik di Medan maupun di Jakarta dan Bandung.
Bukan
itu saja, masih menurut informasi yang beredar di berbagai kalangan di
Aceh Tamiang, pada Tahun Anggaran 2013 juga ada dana proyek yang
bersumber dari APBK Aceh
Tamiang disebut-sebut senilai Rp1,1 miliar juga belum ditenderkan tanpa
ada penjelasan. Persoalan ini juga tidak jelas apa kepentingannya
sehingga anggaran sudah tersedia, tetapi tender belum juga dilaksanakan.
Sehingga disebut-sebut ada dana senilai Rp 6,6 miliar yang terancam
dibekukan lagi karena sampai saat ini paket proyeknya belum juga
ditenderkan pihak terkait.
Bupati
Aceh Tamiang Hamdan Sati ketika di tanya, Senin (14/10), sehubungan
adanya kasus tersebut menyatakan dirinya belum mengetahui secara pasti
tentang permasalahan tersebut mengapa sudah ada anggarannya tidak
dilaksanakan tender paket pekerjaan tersebut. “Sebaiknya hal yang
menyangkut dengan kasus tersebut ditanya saja langsung kepada Kadis Pendidikan Aceh Tamiang,” kata Bupati Aceh Tamiang itu.
“Terhadap oknum-oknum di Dinas Pendidikan Aceh Tamiang yang terkesan tidak becus dalam melaksanakan tugasnya nanti kita evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Aceh Tamiang,”papar Hamdan. Kadis Pendidikan
Aceh Tamiang Izwardi belum berhasil dimintai komentarnya terkait dengan
mencuatnya persoalan tersebut karena ketika dihubungi teleponnya dalam
keadaan sibuk.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Rusman terkait tentang kasus ada anggaran proyek Dinas Pendidikan
Aceh Tamiang, namun belum juga dilaksanakan tender, dirinya menyatakan
kemungkinan pihaknya akan memerintahkan Komisi C (bidang anggaran) dan
Komisi D bidang pembangunan untuk segera melakukan Pansus terhadap
persoalan tersebut.
“Nanti kita minta Komisi C dan Komisi D untuk
mempansus permasalahan tersebut supaya jelas persoalannya,”ujar Rusman.
Sebab, tegas Ketua DPRK Aceh Tamiang itu, jika sudah ada anggarannya
tidak dilakukan tender tentu saja hal itu merugikan bagi rekanan dan
sekaligus merugikan bagi daerah ini karena sudah ada anggaran mengapa
tidak ditenderkan.
Padahal
waktu untuk pelaksanaan tender cukup tersedia sejak Januari – Oktober
2013. “Apalagi yang sumber dananya APBK murni tahun anggaran 2013
mengapa tidak ditenderkan juga sampai saat ini, maka memang perlu
dipansus Dinas Pendidikan Aceh Tamiang itu,” tutur Rusman. (wsp/b23beritasore)