Ilustrasi (chip.co.id) LANGSA | STC - Dinilai melakuka pelanggaran Universitas Islam Tamiang (UIT) diberikan hukuman oleh Dirjen Pe...
Ilustrasi (chip.co.id) |
LANGSA | STC - Dinilai
melakuka pelanggaran Universitas Islam Tamiang (UIT) diberikan hukuman oleh
Dirjen Pendidikan Islam di Jakarta. dengan nomor surat :
Dj.I/Dt.I.IV/4/PP.00.9/3437/ 13, tertanggal 3 Oktober 2013.
Dirjen Pendidikan melarang Universias Islam Tamiang (UIT) menerima
mahasiswa baru, karena terindikasi melakukan pelanggaran penyelenggaraan
pendidikan kelas/ jauh, kesemuanya itu sebagai bentuk hukuman yakni skorsing
untuk Universitas itu selama dua tahun ajaran, yang di mulai 2013/2014
dan 2014/2015, berita ini di sampaikan pada Minggu (20/10).
Menurut informasi yang dihimpun Acehnationalpost.com surat
tersebut ditujukan kepada Rektor/Ketua PTAIN, Koordinator Kopertais Wilayah I
s/d XIII.
Dalam surat dijelaskan, pemberian sanksi itu dilakukan berdasarkan
hasil investigasi Kopertis Wilayah I s/d XIII dan dilanjutkan dengan Rapat
Koordinasi dengan Kopertais dimaksud pada 1 Mei 2013 terkait laporan
pelanggaran penyelenggaraan pendidikan pada PTAI.
Dimana berdasarkan hasil investigasi dimaksud, FAI Universitas
Islam Tamiang termasuk sebagai salah satu Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta
(PTAIS) di Aceh yang melakukan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan kelas
jauh dan mendapatkan skorsing ketegori sedang.
Selain tidak bisa menerima mahasiswa baru selama dua tahun, UIT
juga tidak mendapatkan pelayanan administrasi dari Kementerian Agama, yaitu
kenaikan pangkat dosen (inpassing), penambahan program studi (prodi) baru dan
pengajuan baru tunjangan sertifikasi dosen.
Adapun sanksi dari kementrian Agama akan menutup akses dari
berbagai bentuk bantuan dari Kementerian Agama, yaitu bantuan sarana dan
prasarana, penelitian dan pengabdian dan beasiswa (mahasiswa dan dosen) dan
sanksi ini berlaku selama dua tahun.
Berdasarkan data surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Jakarta yang diperoleh Mentro Aceh, FAI Universitas Islam Tamiang dengan alamat
jalan Medan – Banda Aceh KM 120 Kebun Tengah, Kuala Simpang, Tamiang, Aceh,
berada pada nomor urut 48 list PTAI yang melakukan pelanggaran penyelenggaraan
kelas jauh dengan kategori sanksi pelanggaran sedang.
Data itu dapat di lihat langsung oleh masyarakat luas di dinding
website resmi Dirjen Pendidikan Agama Islam.
Muzakir Samidan Rektor Universitas Islam Tamiang yang dihubungi
wartawan via selulernya hingga berita ini di turunkan, belum ada jawaban. (Asrul/acehnational post)
Langsa-ANP: Dinilai
melakuka pelanggaran Universitas Islam Tamiang (UIT) diberikan hukuman
oleh Dirjen Pendidikan Islam di Jakarta. dengan nomor surat :
Dj.I/Dt.I.IV/4/PP.00.9/3437/ 13, tertanggal 3 Oktober 2013
Dirjen Pendidikan melarang Universias Islam Tamiang ( UIT) menerima mahasiswa baru, karena terindikasi melakukan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan kelas/ jauh, kesemuanya itu sebagai bentuk hukuman yakni skorsing untuk Universitas itu selama dua tahun ajaran, yang di mulai 2013/2014 dan 2014/2015, berita ini di sampaikan pada Minggu (20/10).
Menurut informasi yang dihimpun Acehnationalpost.com surat tersebut ditujukan kepada Rektor/Ketua PTAIN, Koordinator Kopertais Wilayah I s/d XIII.
Dalam surat dijelaskan, pemberian sanksi itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi Kopertis Wilayah I s/d XIII dan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dengan Kopertais dimaksud pada 1 Mei 2013 terkait laporan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan pada PTAI.
Dimana berdasarkan hasil investigasi dimaksud, FAI Universitas Islam Tamiang termasuk sebagai salah satu Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) di Aceh yang melakukan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan kelas jauh dan mendapatkan skorsing ketegori sedang.
Selain tidak bisa menerima mahasiswa baru selama dua tahun, UIT juga tidak mendapatkan pelayanan administrasi dari Kementerian Agama, yaitu kenaikan pangkat dosen (inpassing), penambahan program studi (prodi) baru dan pengajuan baru tunjangan sertifikasi dosen.
Adapun sanksi dari kementrian Agama akan menutup akses dari berbagai bentuk bantuan dari Kementerian Agama, yaitu bantuan sarana dan prasarana, penelitian dan pengabdian dan beasiswa (mahasiswa dan dosen) dan sanksi ini berlaku selama dua tahun.
Berdasarkan data surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Jakarta yang diperoleh Mentro Aceh, FAI Universitas Islam Tamiang dengan alamat jalan Medan – Banda Aceh KM 120 Kebun Tengah, Kuala Simpang, Tamiang, Aceh, berada pada nomor urut 48 list PTAI yang melakukan pelanggaran penyelenggaraan kelas jauh dengan kategori sanksi pelanggaran sedang.
Data itu dapat di lihat langsung oleh masyarakat luas di dinding website resmi Dirjen Pendidikan Agama Islam
Muzakir Samidan Rektor Universitas Islam Tamiang yang dihubungi wartawan via selulernya hingga berita ini di turunkan, belum ada jawaban.(Asrul)