HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawaslu Aceh ‘Kecopetan’ atau ‘Pencopet’ Politik

SYAWALUDDIN | STC KARANG BARU — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Aceh, digerus arus permainan politik, yang sengaja dipelihara, ol...


SYAWALUDDIN | STC

KARANG BARU Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Aceh, digerus arus permainan politik, yang sengaja dipelihara, oleh Bawaslu. Agaknya permainan tersebut telah berakhir dan hari ini borok politik itu terendus.

Tersebutlah Asrul Bahri, anggota Panwaslu Aceh Tamiang (Atam), yang terkontaminasi dengan penipuan data kependudukan. Demi meloloskan kepentingan politik pihak-pihak tertentu, dirinya rela menjadi bola api yang digelontorkan bawaslu Aceh. 

Hari ini, permainan bola api itu usai, setelah terbongkarnya kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang disematkan Asrul Bahri, tercatat sebagai DPT di TPS-17 Tegal Rejo Medan Kota dan DPT di TPS-1 Upah, Aceh Tamiang.

Jejak itu terendus oleh STC, saat Sukarman melayangkan surat keberatan atas diri Asrul Bahri menjadi anggota Panwaslu Atam, dia mendesak Asrul Bahri untuk mundur dari keanggotannya sebagai Panwaslu Atam, sebab sudah mencoreng gala pesta demokrasi di medio 2014 akan datang.

Bawaslu Aceh agaknya tutup mata rapat-rapat agar tidak terendus dengan peristiwa ini, celoteh demi celoteh bertautan. “Asrul Bahri orangnya Askalani”, wah…celoteh itu tidak main-main, sebab kepemilikan KTP ganda Asrul Bahri bukan hari ini saja, tetapi indikasinya sudah sejak lama diketahui Bawaslu Aceh.

Bawaslu Aceh terkecoh dengan permainan politiknya. “kalau dianggap kita kecolongan, saya terima itu, silahkan saja, kalau itu yang mau dijadikan topik, sebab kami memiliki keterbatasan personil”, kata Askalani Ketua Bawaslu Aceh, dalam suatu perbincangan via seluler.

Dia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat, atas nama Sukarman tersebut kepada Panwaslu Atam dan Medan, dalam menelusuri kebenaran hal tersebut. “mengingat ini baru dugaan, kita perlu klarifikasi”, katanya.

Tak seharusnya Askalani menelurusuri itu, sebab jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, semuanya sudah diatur. Semestinya tidak perlu berkoordinasi lagi, sebab alat buktinya sudah cukup kuat, serta bisa dibukti kan dengan sistim online.

Apalagi dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Prov. Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Pengawasan Pemilihan Umum Lapangan dan Penganawasan Pemilihan Umum Luar Negeri. 

Pada pasal 7 tentang Persyaratan di Point g, i dipasal tersebut disebutkan, harus berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan untuk Panwaslu Kabupaten/kota yang dibuktikan  dengan kartu tanda penduduk.

Pada poin I disebutkan; tidak pernah menjadi partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftara diri, sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/kota.

Artinya, bawaslu sudah bisa bertindak, tanpa harus berkoordinasi lagi, jika alat bukti sudah cukup kuat. Yang dikawatirkan hari ini, bukti sudah ada, Bawaslu membiarkan saja, pastilah masyarakat menduga ada permainan politik di tatanan ini. (***)