Foto; Saiful Alam, SE. (STC) RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Dari 187 orang peserta Calon Panwaslu Kecamatan Kabupaten Aceh Ta...
Foto; Saiful Alam, SE. (STC) |
ACEH TAMIANG | Dari 187 orang peserta Calon Panwaslu Kecamatan Kabupaten Aceh Tamiang, setelah dilakukan verifikasi administrasi Berkas 9 orang Calon dinyatakan gagal mengikuti ujian tulis karena terbentur usia belum mencapai 25 tahun per 1 Oktober 2013.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang Saiful Alam, SE kepada STC diruang kerjanya, Rabu (02/10/2013). Penjaringan calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang dari yang diperlukan 36 anggota Panwaslu Kecamatan.
Namun
kata Saiful, peserta yang telah mengambil formulir pendaftaran sebanyak 223
orang, dan yang sudah mengembalikan berkas sebanyak 187 peserta sebelum
dilakukan verifikasi administrasi peserta.
“Tetapi
setelah dilakukan Verifikasi, 9 orang calon peserta dinyatakan gagal ikut ujian
karena belum mencapai usia 25 tahun sesuai ketentuan yang ditetapkan Bawaslu
Aceh.” Papar Ketua Panwaslu yang notabene wartawan senior di Aceh Tamiang.
Dijelaskan Saiful, nama nama calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang lulus verifikasi administrasi diumumkan di masing masing kantor Camat dan juga ditempel di kantor Sekretariat Panwaslu Aceh Tamiang Jalan Negara Kualasimpang - Kota Langsa Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru persisnya didepan Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain
itu, juga diberitahukan via sms (short message send-red) langsung kepada
peserta calon anggota Panwascam yang lulus Verifikasi Administrasi. Menurut
rencananya pengumuman tersebut akan di umumkan tiga hari setelah penutupan
pendaftaran yakni hari Rabu (2/10), dan pada hari Minggu (6/10) akan
dilaksanakan Ujian Tulisan yang akan dilaksanakan di SMP Negeri 1 Karang Baru.
Tim
Seleksi akan menyurati pihak kecamatan untuk memberitahukan nama nama peserta
yang lulus administrasi, untuk itu diharapkannya bagi peserta calon anggota
panwascam dapat proaktif mencari info tentang kelulusan mereka di kantor kantor
camat dimana tempat mereka berdomisili.
Lebih jauh dijelaskan Saiful Alam, soal soal ujian yang akan diberikan kepada peserta ujian tulis seputar pelaksanaan pemilu legeslatif dan Undang Undang, dikirim dari Bawaslu Aceh dengan keadaan tersegel.
“Setelah
itu akan dibuka saat pelaksanaan ujian tulisan dilaksanakan, bagi peserta ujian
tulis yang lulus akan mengikuti ujian tahap selanjutnya yaitu tes wawancara uji
kompetensi, ujar Ketua Panwaslu Aceh Tamiang.” Tukas Saiful. (***)