Foto: Ilustrasi - bintancenter ACEH TAMIANG | STC - Serapan dana Angaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun a...
Foto: Ilustrasi - bintancenter |
Sejumlah kendala dalam serapan dana APBK di masing-masing SKPK, selain keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa juga perubahan peraturan menyangkut teknis kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian dikatakan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Sahrul D, kepada MedanBisnis, kemarin.
Khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ada perubahan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2013 terhadap peraturan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar yang ditetapkan Juni 2013.
“Dengan begitu anggaran tersebut baru dapat dimasukkan dalam APBK Perubahan 2013, artinya program dan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Agustus baru dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif setelah dananya termaktub dalam APBK Perubahan,” jelasnya.Lain halnya di Dinas Pertanian dan Peternakan.
Kepala Dinas M Yunus SP MM menyatakan, serapan dana untuk pembangunan fisik sudah mencapai 58,33% berdasarkan laporan terakhir Juli 2013.
Ia menyebutkan, pada tahun anggaran berjalan ini mereka terkendala pada proses tender, kendati begitu pada akhir September diperkirakan realisasi fisik sudah mencapai 80%. ( Medanbisnis )