Foto: Ilustrasi-Kompas ACEH TAMIANG | STC - PT Mopoli Raya (PT MR) yang bergerak di bidang perkebunan sawit membantah keterangan Badan...
Foto: Ilustrasi-Kompas |
“Sebagai perusahan perkebunan sawit kami sudah memiliki Amdal,” kata Direktur PT Mopoli Raya Ir Sabri Basyah menjawab melalui pesan singkat (SMS), Selasa kemarin.
Penjelasan itu menyikapi penjelasan (keterangan) yang disampaikan Kabid Standarisasi pada BLHK Aceh Tamiang Sayed Mahdi SP MSi (10 September 2013).
Sebagaimana disiarkan, Kepala BLHK Aceh Tamiang, Amiruddin Y melalui Kabid Standarisasi Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Sayed Mahdi SP MSi, mengatakan, pihaknya sejak 2012 melakukan pemantauan dan pengawasan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan-perusahaan industri yang beroperasi di daerah itu.
Hasilnya, sejumlah perusahaan belum mematuhi regulasi dimaksud di antaranya PKS Parasawita, Bahari Dwi Kencana Lestari, PT Mopoli Raya, PT Socfindo, CV Selaxa Windu dan PT Aceh Rubber Industri.Sementara perusahaan lainnya yakni PT Parasawita, Bahari Dwi Kencana Lestari, PT Socfindo, CV Selaxa Windi dan PT Aceh Rubber Industri belum berhasil dikonfirmasi menanggapi tudingan pimpinan BLHK Aceh Tamiang tersebut.
Sekadar mengingatkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang lingkungan hidup antara lain Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.Khusus untuk Aceh Tamiang diatur melalui Peraturan Bupati Aceh Tamiang No 14 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah ke sumber air. ( Medanbisnis )