HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pencabutan dan Pemutusan Arus Listrik Sepihak PLN Zalimi Pelanggan

Foto : Ilustrasi (liputan6.com) SYAWALUDDIN | STC KARANG BARU -- Para pelanggan arus listrik PLN keberatan, atas pemutusan dan pencab...

Foto : Ilustrasi (liputan6.com)
SYAWALUDDIN | STC

KARANG BARU -- Para pelanggan arus listrik PLN keberatan, atas pemutusan dan pencabutan Meteran secara sepihak di rumah-rumah penduduk pemakai jaringan listrik negara.

Pencabutan dan pemutusan hubungan arus listrik, dilakukan pihak PLN tanpa pemberitahuan kepada pelanggan. Pihak PLN dengan dikawal pihak keamanan langsung mengesekusi meteran di rumah-rumah penduduk.

"Saya sangat keberatan atas sikap dan prilaku petugas PLN, yang semena-mena terhadap para pelanggan, dengan serta merta mencabut dan memutuskan arus listrik di rumah saya, padahal saat itu saya tidak ada di rumah, ini sama artinya dengan maling kan?..", tegas Poriszalmi kepada wartawan satu jam lalu.

Padahal, berdasarkan peraturannya, tiga bulan tidak membayar rekening listrik, akan dikenakan pemutusan hubungan arus listrik, tetapi tidak mencabut meteran.

Setelah jangka waktu enam bulan secara berturut turut tidak melunasi tunggakkan, baru dikeluarkan surat pemberitahuan oleh pihak PLN kepada pelanggan, untuk di eksekusi.

Tapi apa yang dilakukan PLN hari ini, sudah melanggar protap yang mereka buat sendiri. Bahkan cenderung menzalimi masyarakat pelanggan PLN, hal-hal semacam ini sangat merugikan pihak konsumen.

Masih Poris, PLN ada indikasi memaksakan kehendak ingin memasang meteran Pra Bayar kepada pelanggan, namun cara-caranya sangat tidak etis dilakukan, cenderung merugikan pelanggan.

"Saya tegaskan, kalau PLN biarpet, siapa yg berani menyalahkan PLN, tapi tiga bulan tidak bayar langsung main putus sambungan arus listrik dan membongkar meteran, inikan tidak adil", katanya.

Menurutnya, pihak PLN memberitahukan ke Media berdasarkan protapnya, tapi media apa, kok masyarakat tidak pernah baca pengumuman peringatan tersebut. Selain itu, jika PLN masih melakukan hal sama terhadap pelanggan, masyarakat akan mengadukan kasus ini ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Aceh dan akan melakukan gugatan class action. Agar PLN tidak semena-mena terhadap pelanggan.

Disisi lain, Kepala PLN Atam, Alaiddin yang coba dikonfirmasikan melalui Yandri Joni, bagian administrasi mengatakan, telah kami umumkan di media Citra Aceh dan Radio, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Pihak PLN akan menggantikan dengan Meteran Pra Bayar.

"Kita akan gantikan meteran yang kita cabut dengan metera pra bayar, itupun jika sudah dilunasi, jika dalam jangka waktu 4 bulan tidak dilunasi, maka kabel-kabel yang ada di rumah akan dicopot", tegas Yandri.

Saat Kacab PLN Alaiddin hendak di hubungi, kata skuriti, Alaidin sedang rapat di lantai atas, namun saat di tanya ke Yandri, Alaiddin sudah menuju jalan arah ke Langsa, sangat terkesan sikap Pejabat PLN membola bola kan warga dan wartawan yang mau konfirmasi. (***)