HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kutilang Tolak Qanun Wali Nanggroe dan Ajukan Tujuh Petisi

Foto : Syawal / STC SUPARMIN | STC ACEH TAMIANG -- Masyarakat di tiga Kabupaten/Kota menolak Qanun Wali Nanggroe dan menolak M...


Foto : Syawal / STC

SUPARMIN | STC

ACEH TAMIANG -- Masyarakat di tiga Kabupaten/Kota menolak Qanun Wali Nanggroe dan menolak Malik Mahmud sebagai. Wali Nanggroe. Penolakan tersebut dinyatakan oleh Ratusan masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang (Kutilang), Senin (16/9), saat menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRK Aceh Tamiang.

Pantauan Suara Tamiang, pengunjuk rasa datang berbondong bonding ke kantor DPRK Aceh Tamiang dengan menggunakan kendaraan roda empat dan sepeda motor seraya membawa spanduk serta bendera merah putih dan foster Malik Mahmud. Adapaun spanduk yang mereka bawa diantara bertuliskan "Tokoh masyarakat, Adat, agama dan tokoh pemuda Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang dengan Tegas menolak Qanun Wali Nanggroe No.8 Tahun 2012, dan, "Tolak Pengukuhan Wali Nanggroe Karena Bertentangan Dengan MoU Helsinki Dan UUPA, Wali Nanggroe Bukan Pemersatu Rakyat Aceh, Justru Pemecah Belah Rakyat, Rakyat Aceh Cinta Damai Dan Cinta Tanah Air, Tidak Butuh Wali Nanggroe, Kami Butuh Kesejahteraan Dan Perbaikan Ekonomi.

Sesampainya di DPRK Aceh Tamiang, sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Aceh Tamiang, ribuan masyarakat Aceh Timur dan Kota Langsa langsung bergabung dengan masyarakat Aceh Tamiang. Selang beberapa menit kemudian Dalam orasinya, Koordinator Umum yaitu Usmi Ainidal Viust, B. Sc, mengatakan Masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang sebagai bagian dari penduduk Provinsi Aceh di Negara Kesatuan Republik Indonesia, secara sadar merasakan hal-hal yang sangat tidak logis dalam penetapan Qanun Nomor 8 Tahun 2012  tentang Wali Nanggroe Aceh.

Dalam  melakukan aksi damai itu, pengunjuk rasa menolak dengan tegas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh serta menolak pelaksanaan pengukuhan Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh karena sangat tidak sesuai dengan UUPA dan Amanah Mo-U Helsinki.

Sedangkan dalam petisinya Komunitas Masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang (KUTILANG ) yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan, LSM, FORUM, ORMAS, OKP beserta seluruh Unsur dan Elemen masyarakat, menuntut DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menyatakan, pertama, bubarkan Lembaga Wali Nanggroe bentukan DPRA dan Pemerintah Aceh, karena tidak sesuai dengan Amanah Mo-U Helsinki dan UUPA.

Kedua, menolak kehadiran Lembaga Wali Nanggroe yang terbentuk berdasarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2012, karena sangat bertentangan dengan kepentingan dan aspirasi serta kesejahteraan Rakyat. Ketiga, rakyat Aceh tidak bisa menerima keberadaan Lembaga Wali Nanggroe yang dibentuk secara terselubung dan tidak demokratis, serta memiliki wewenang dan Hak Immunitas yang melebihi Pemerintah.


Keempat, Wali Nanggroe harus dipilih dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat, serta dapat mewakili seluruh Unsur dan Elemen masyarakat dari setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Aceh bukan dari Pihak dan Golongan tertentu dan demi kepentingan para Pihak dan Golongan karena Amanah Mo-U Helsinki dan UUPA adalah demi kepentingan dan Aspirasi serta Kesejahteraan seluruh lapisan Masyarakat Aceh.

Kelima, Dengan tegas menolak Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, karena sangat tidak memenuhi Kriteria sebagai pemimpin Rakyat Aceh. Keenam, calon Wali Nanggroe wajib untuk mengikuti Testimonial uji baca Al-Qur’an, karena untuk menjadi calon pemimpin di Provinsi Aceh, bahkan ditingkat Gampong sekalipun diwajibkan,  Hal tersebut sesuai dengan  azas  syari’at Islam yang berlaku di Bumi Serambi Mekah.

Kemudian, ketujuh, Pemerintah Aceh dan DPRA jangan melakukan pembodohan terhadap Rakyat, seperti yang telah berlangsung dalam proses pembentukan Lembaga Wali Nanggroe yang ditetapkan dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012, dan kedelapan, bentuk kembali Lembaga Wali Nanggroe, sesuai dengan azas Demokrasi dan mengacu kepada Amanah MoU Helsinki dan UUPA demi untuk Kepentingan dan Aspirasi serta Kesejahteraan Rakyat Aceh.

Setelah beberapa jam melakukan orasi di halaman DPRK Aceh Tamiang, akhirnya sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang menjumpai pengunjuk rasa yakni Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, H.Armand Muis SH (PDI-Perjuangan), Bukhari (Partai Aceh), Haris Nasution (Partai Demokrat), Edi Susanto (PDI-Perjuangan), M.Usman (PAN). Dan kemudian koordinator umum Usmi Ainidal Viust, B.Sc, menyerahkan pernyataan sikap yang diterima oleh H.Arman Muis SH.

Kemudian, pukul 11.30 WIB aksi penolakan Wali Nanggroe berakhir dengan dilakukannya pembakaran foster Malik Mahmud dan  masa membubarkan diri dengan tertib. (***)