HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kutilang Datangi DPRK Tamiang Minta Bubarkan Lembaga Wali Nanggroe

Foto : Syawaluddin/STC SYAWALUDDIN | STC KARANG BARU -- Sedikitnya seratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarak...

Foto : Syawaluddin/STC
SYAWALUDDIN | STC

KARANG BARU -- Sedikitnya seratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang (Kutilang), melalui DPRK minta bubarkan Lembaga Wali Nanggroe karena tidak sesui dengan amanah MoU Helsinky dan UUPA, pagi ini, Senin (16/9) di pelataran Gedung DPRK Aceh Tamiang (Atam).

Yel-yel menolak kehadiran lembaga wali nanggroe yang dibentuk berdasarakan Qanun Nomor 8 tahun 2012, sangat bertenttangan dengan kepentingan dan aspirasi serta kesejahteraan rakyat.

"Ini murni gerakan rakyat, tidak ada ditunggangi oleh pihak manapun, gerakan ini tidak hanya di tiga kabupaten kota, tapi juga diikuti oleh 23 kabupaten yang lainnya, dan mereka hari ini juga melakukan aksi menolak". Tegas Pius Koordinator Koalisi kepada wartawan.

Dikatakan lagi, rakyat aceh tidak bisa menerima keberadaan Raqan Wali Nanggroe yang dibentuk secara terselubung dan tidak demokratis, serta memiliki wewenang dan hak imunitas yang melebihi Pemerintah Aceh.

Menurutnya Wali Nanggroe harus dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat serta dapat mewakili seluruh unsur dan elemen masyarakat dari setiap kabupaten/kota yang ada di provinsi Aceh, bukan dari pihak dan golongan tertentu demi kepentingan para pihak dan golongan.

"Dengan tegas, kami menolak Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, karena sangat tidak memenuhi kriteria sebagai pemimpin Rakyat Aceh".

Menurut Pius, calon Wali Nanggroe harus melewati tahapan uji testimonial, baca Al-Qur'an, sebab prinsip itu sesuai dengan azas syariat Islam dan dilakukan sampai pada tahap kabupaten dan desa.

Kutilang juga menuding Pemerintah dan DPR telah melakukan pembohan publik, seperti yang dipertonton kepada rakyat dalam proses pembentukan Wali Nanggroe yang ditetapkan dalam qanun nomor 8 tahun 2012.

"Bentuk kembali Lembaga Wali Nanggroe, sesuai dengan azas demokrasi dan mengacu kepada amanah MuO Helsinky dan UUPA demi kepentingan dan aspirasi rakyat aceh. Ingat, kita ini NKRI, bukan negara lain. Pancasila dan UUD 1945 itu dasar kita. Merdeka". (***)