HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gerak: Nonaktifkan Kepala PT2SP Aceh Tamiang

Foto: Ilustrasi-riaulive ACEH TAMIANG | STC -  Organisasi pemantau korupsi, Gerak Aceh meminta Bupati Aceh Tamiang menonaktifkan Kepala...

Foto: Ilustrasi-riaulive
ACEH TAMIANG | STC -  Organisasi pemantau korupsi, Gerak Aceh meminta Bupati Aceh Tamiang menonaktifkan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, Zulfiqar SP yang saat ini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Langsa. 

Langkah ini dinilai penting sebagai implementasi mewujudkan pemerintahan yang baik, disamping memudahkan bagi yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum. 

Koordinator Gerak Aceh, Asqalani didampingi LBH Banda Aceh Mustikal Syahputra yang berada di Aceh Tamiang, Kamis (19/9) mengatakan, ada dasar hukum yang tidak membolehkan seseorang yang yang berstatus tersangka maupun terdakwa, agar tidak dilantik sebagai pejabat pemerintahan. 

“Dasar hukumnya yaitu surat edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 oktober 2012 yang ditujukan ke seluruh gubenur, bupati dan walikota seluruh Indonesia. 

Isi surat edaran itu tidak membolehkan orang yang berstatus tersangka maupun terdakwa dalam kasus kriminal atau lainnya diangkat sebagai pejabat publik,” ujar Asqalani. 

Surat edaran itu juga diperkuat dengan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian/pemberhentian sementara pegawai negeri sipil, dan PP 44 tahun 2011 tentang pemberhentian PNS, serta PP Nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, termasuk PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

Selama proses hukum sedang berlangsung, menurut Asqalani, tidak boleh diangkat di jabatan struktural karena dikhawatirkan mempengaruhi proses hukum itu sendiri. 

“Konteksnya dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan bisa saja mengulur waktu terkait persidangan atau pemeriksaan dengan alasan tugas dinas, atau perjalan penting yang intinya menghindari proses hukum,” katanya. 

Asqalani menduga, lolosnya pejabat dimaksud dalam mendapatkan jabatan bisa dikarenakan perilaku pejabat daerah yang masih memberikan kesempatan kepada pejabat yang bermasalah. 

Kalau Sekda dan Bupati tidak tahu, katanya, patut diduga ada permainan di Baperjakat. “Kepentingan kami mengawasi kasus ini adalah untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. 

Kalau kasus ini dibiarkan, akan berdampak tidak baik bagi sektor pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Asqalani. Dalam kepentingan penegakan hukum, dia mengatakan, seharusnya pemerintah daerah mempunyai sikap komit dan patuh terhadap hukum yang berlaku. 

“Komitmen pada penegakan hukum itu harus ditunjukkan dengan menonaktifkan pejabat yang bersangkutan. Jika di pengadilan nanti tidak terbukti, bupati bisa mengembalikannya ke posisi jabatan semula berdasarkan masukan Baperjakat,” ujarnya. ( Serambinews )