HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Calon Kepala Desa Tewas Ditabrak Mobil Dinas Bupati

Foto : Ilustrasi/tribunews PEKALONGAN | STC - Sopir Bupati diduga mengantuk hingga menabrak seorang calon kepala desa (kades) hingga t...

Foto : Ilustrasi/tribunews
PEKALONGAN | STC - Sopir Bupati diduga mengantuk hingga menabrak seorang calon kepala desa (kades) hingga tewas saat mengemudikan mobil dinas bupati.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Indonesia, Selasa (10/9), kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kajen, Pekalongan, Selasa (10/9), melibatkan mobil dinas Bupati Pekalongan bernomor polisi G 8105 SQ dengan sebuah sepeda motor hingga mengakibatkan pengemudi sepeda motor tewas.

Kecelakaan yang terjadi dinihari tersebut ketika mobil bupati yang dikemudikan Pitaya meluncur dari arah kota menuju ibu kota Kabupaten Pekalongan di Kajen. Tiba-tiba, mobil dinas itu melanggar marka jalan dan menabrak sepeda motor berpelat nomor G 2002 GK yang dikemudikan oleh Turyanto, calon Kepala Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Pekalongan.

"Korban yang tidak menggunakan helm pengaman langsung terpental ketika benturan. Kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, namun nyawanya tidak tertolong," kata seorang saksi mata.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Ajun Komisaris Aidil Fitri mengatakan, setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), Polres Pekalongan menetapkan Pitaya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

"Diduga ketika mengemudikan kendaraan, tersangka dalam kondisi mengantuk hingga melanggar marka jalan dan menabrak pengendara sepeda motor tersebut," kata Aidil Fitri.

Bupati Pekalongan Amat Antono mengaku kaget dengan penetapan sopirnya menjadi tersangka. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu pada proses hukum yang berlaku. "Saya tidak akan intervensi dalam hal ini, meskipun cukup kaget atas penetapan sopir menjadi tersangka," kata Amat Antono. (Metrotv)