HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BLHK Aceh Tamiang Ungkap Perusahaan Belum Miliki Izin Pembuangan Air Limbah

Foto: Ilustrasi-Beritajakarta ACEH TAMIANG | STC -  Badan Lingkungan Hidup Kabupaten (BLHK) Aceh Tamiang mengungkapkan, sejumlah perus...

Foto: Ilustrasi-Beritajakarta
ACEH TAMIANG | STC -  Badan Lingkungan Hidup Kabupaten (BLHK) Aceh Tamiang mengungkapkan, sejumlah perusahaan industri yang belum mengantongi izin pembuangan air limbah. Perusahaan-perusahaan itu dianggap telah melanggar peraturan terkait hal tersebut.
Kepala BLHK Aceh Tamiang, Amiruddin Y, melalui Kabid Standarisasi Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Sayed Mahdi SP MSi, kemarin mengatakan, pihaknya sejak 2012 telah melakukan pemantauan dan pengawasan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan-perusahaan industri yang beroperasi di sana. Bahkan telah memberikan saran untuk menindaklanjutinya, namun sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak perusahaan.

Dia mengungkapkan, adapun perusahaan dimaksud adalah PKS Parasawita, Bahari Dwi Kencana Lestari, PT Mopoli Raya, PT Socfindo, CV Selaxa Windu dan PT Aceh Rubber Industri.

Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut Sayed, terkesan mengabaikan  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah ke sumber air. 

“Kemudian dengan tidak melakukan pemantauan dan analisis terhadap air limbah yang dihasilkan berarti telah mengabaikan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” katanya.

Pencemaran lingkungan terhadap aliran air sungai Tamiang yang disebabkan pabrik kelapa sawit (PKS), sesuai pantauan karena PKS ditengarai membuang air limbah industri langsung ke sungai.

Tapi, Sayed menambahkan, ada enam perusahaan lain yang telah melaksanakan peraturan dengan melakukan pemantauan dan analisa air limbah secara rutin setiap bulan. 

Dia mencatat perusahaan tersebut adalah PKS PTPN1 Tanjung Sementok, PTPN1 Pulau Tiga, PT Patisari, PT Sisirau, PT Tri Agro Palma Tamiang dan PT Pertamina EP Field Rantau.

Menanggapi soal ini, aktivis LSM Transparency Aceh, Kamal Ruzala SE, meminta Pemkab Aceh Tamiang agar tegas menindaklanjuti adanya kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan industri.

“Sudah seharusnya Pemkab Aceh Tamiang membentuk komisi penilai Amdal yang juga melibatkan unsur masyarakat, sebagaimana telah diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan, tujuannya agar masyarakat juga memperoleh informasi yang transparan. Pemkab harus bersikap tegas, jika perlu mencabut izin perusahaan yang tidak menaati peraturan,” katanya. ( Medanbisnis )