HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BLHK Aceh Tamiang Tanggapi PT Mopoli Raya Soal Amdal

Foto: Ilustrasi-Kompas ACEH TAMIANG | STC -  Badan Lingkungan Hidup Kabupaten (BLHK) Aceh Tamiang menanggapi pernyataan pihak PT Mopoli...

Foto: Ilustrasi-Kompas
ACEH TAMIANG | STC -  Badan Lingkungan Hidup Kabupaten (BLHK) Aceh Tamiang menanggapi pernyataan pihak PT Mopoli Raya (MR) berisi bantahan bahwa PT MR tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebagaimana yang disiarkan Rabu (11/9). 

Kabid Standarisasi Penataan dan Pengendalian Lingkungan pada BLHK Tamiang, Sayed Mahdi SP MSi, menyatakan dirinya tidak pernah mengatakan PKS PT MR tidak mempunyai Amdal.

“Yang saya katakan adalah, ada beberapa perusahaan di Aceh Tamiang belum mempunyai izin pembuangan air limbah dan salah satunya adalah PKS PT Mopoli Raya,” ucapnya.Jadi, kata Sayed, jika pihak PT MR mengatakan perusahaan mereka telah mempunyai Amdal, itu memang benar. 

Pihaknya  juga tahu bahwa PT MR mempunyai Amdal atau lebih tepatnya Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) yang disahkan Menteri Pertanian dengan surat Nomor 015/SEL/RKL-RPL/BA/I/1996 tanggal 30 Juni 1996, yang setara dengan Amdal sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu. 

Akan tetapi, lanjutnya, mengenai ketentuan izin pembuangan air limbah itu berlaku bagi siapa saja yang membuang air limbah ke air atau sumber air. 

Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air pasal 40 ayat (1).

"Setiap usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari bupati,” jelasnya.Lalu pada ayat (2), permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Dari hasil pengawasan penaatan tahun 2012 dan tahun 2013 yang dilakukan BLHK Aceh Tamiang terhadap semua perusahaan di Aceh Tamiang termasuk PKS PT MR, telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengawasan Panaatan.

“Di dalamnya terdapat hal-hal apa saja yang perlu ditindaklanjuti oleh perusahaan bersangkutan, termasuk agar segera mengurus izin pembuangan air limbah,” jelas Sayed Mahdi.

Direktur PT Mopoli Raya Sabri Basyah yang kembali dihubungi mempertegas tanggapan Sayed Mahdi yang menuding PT MR diminta mengurus IPAL, karena sudah memiliki Amdal, menyebutkan, pihaknya sudah memiliki Amdal dan IPAL.Cuma Sabri mengaku tidak tahu pasti apakah IPAL yang dimaksudkan pihak BLHK Tamiang ada masa berlakunya. 

“Saya ingat kami sudah punya (IPAL), tetapi apakah ada periode waktunya, itu yang saya kurang tahu,” kata Sabri Basyah yang dihubungi Rabu malam. ( Medanbisnis )