HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

10 HGU Bermasalah dan Berakhir Masanya Harus Direformasi

Foto : Dok/STC SYAWALUDDIN | STC KARANG BARU | Hasil investigasi Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) selama 2 tahun, ...


Foto : Dok/STC

SYAWALUDDIN | STC

KARANG BARU | Hasil investigasi Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) selama 2 tahun, ada 10 Hak Guna Usaha (HGU) yang harus segera di Reformasi sebab sangat bermasalah dengan keberadaan ijin administrasi dan cenderung berkonflik dengan masyarakat.

Hal itu ditegaskan direktur eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, MSH kepada wartawan, Minggu, (29/9) diruang kerjanya, Karang Baru. Dia melihat, ada indikasi gratifikasi—unsur suap—dalam memberikan ijin HGU, tanpa mempertimbangkan aspek konflik antara perusahaan dengan masyarakat.

“Kita sudah kumpulkan data dan fakta lapangan, kalau pemberian ijin HGU sarat unsur gratifikasi, tanpa melakukan uji kelayakan, landscap lapangan. Namun lebih kepada telaah dilakukan hanya dibelakang meja saja. Ini yang cenderung terciptanya konflik, antar masyarakat dan perusahaan, sebab laporannya Asal Bapak Senang (ABS)”. tegasnya.

Lebih lanjut, 10 HGU bermasalah dan berakhirnya masanya ijinnya tersebut antara lain, (1). PT SURNYA MATA IE Ltd yang berlokasi di Kecamatan Bendarahara. Luas HGU 861,5 hektar, sertifikat tanggal 08-09-1989 nomor 68, SK HGU Nomor 8/HGU/BPN 1989 dan berakhir 31-12-2014, jenis tanaman kelapa sawit. (2). PT PARASAWITA, luas 1.143,5 hektar. Sertifikat tanggal 22 Maret 1991, Nomor 86. SK HGU Nomor 36/HGU/BPN/90 dan berakhir tanggal 31 Desember 2015, jenis tanaman Kelapa Sawit.

Selanjutnya, (3). PT PARASAWITA, luas HGU 1.355,61 hektar, sertifikat 22 Maret 1991 Nomor 85. SK HGU nomor 37/HGU/BPN/90 dan berakhir 31 Desember 2015, jenis tanaman Kelapa Sawit. Berada di Kecamatan Seruway. (4). PT BETAMI, luas HGU 8.421 hektar sertifikat 22 Maret 1991 Nomor 82, SK HGU tanggal 12 Januari 1991 nomor 2/HGU/BPN/1991 dan berakhir 31 Desember 2015 jenis tanaman Kelapa Sawit, di Kecamatan Rantau.

(5). PT BETAMI, Luas HGU 7.446 hektar, sertifikat 22 Maret 1991, nomor 83, SK HGU tanggal 12 Januari 1991 SK HGU Nomor 2/HGU/BPN/91 dan berakhir 31 Desember 2015. Jenis tanaman Karet di Kecamatan Kejuruan Muda. (6). PT SEMADAM, luas HGU 554,6 hektar, sertifikat HGU tanggal 30 Maret 1989 nomor 64. SK HGU nomor 1/HGU/BPN/88 berakhir tanggal 31 Desember 2013.

(7). PT NILAM WANGI, luas HGU 978,15 sertifikat HGU tanggal 22 Maret 1991 nomor 84, SK HGU nomor 29/HGU/BPN/90 dan berakhir 31 Desember 2015. di kecamatan Kejuruan Muda (sekarang kecamatan Tenggulun) jenis tanaman kelapa sawit. (8). PT BAHARI LESTARI, Luas HGU, 61,75 hektar. sertifikat tanggal 30 September 1988 nomor 58, SK HGU 593.04/30/88 dan berakhir 30 Desember 2015. Jenis Usaha Bidang Perikanan.

(9). PT MATANG SPENG RAYA, Luas HGU 53,44 hektar, sertifikat tanggal 3 Oktober 1988 nomor 59, SK HGU 593.04/28/88 dan berakhir 31 Desember 2013, jenis Usaha Bidang Perikanan. (10). PT MATANG LAWANG RAYA, luas HGU 500 hektar, sertifikat 14 Agustus 1991 nomor 87, SK HGU nomor 26/HGU/BPN/91 dan berakhir 31 Desember 2016, jenis usaha bidang perikanan.

Masih Sayed, secara detail di jelaskan; beberapa perusahaan HGU ada yang akan berakhir di tahun 2017 – 2018 dan 2019 sedangkan selebihnya diatas tahun 2020. Menurutnya ada perusahaan perkebunan kelapa sawit ada yang bodong—ilegal—tanpa ijin HGU. “Pemkab Atam harus peka terhadap perusahaan perkebunan yang sudah mau berakhir dan ilegal, ini harus segera di tertibkan. Sudah setahun, tak satupun gebrakan yang dibuat, aneh saja ini”.

Sedang untuk Aceh Timur yang berakhir di tahun 2013 antara lain, PT PT PATRIA KAMOE, luas HGU 4.056 hektar di Kecamatan Rantau Selamat, selanjutnya PT WIRA PERCA luas HGU, 3.500 hektar di kecamatan Rantau Selamat.

Dari hasil investigasi LembAHtari dan data Kanwil BPN Aceh, minta kepada Pemkab Atam khususnya, adanya keterbukaan dalam merekomendasikan perpanjangan HGU, terutama selesaikan hak-hak rakyat yang selama ini terbaikan, disekitar desa yang memjanfaatkan tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Jika ini dilakukan, kami berkeyakinan konflik dan sengketa lahan bisa diselesaikan secara adil, serta masyarakat bisa berdampingan dengan pemilik perusahaan perkebunan, disisi lain, dilakukan peninjauan ulang keberadaan, kaitan pertanahan yang selama ini tunduk ke pusat”, jelas Sayed.

LembAHtari melihat, selama ini kerap dilakukan praktik-praktik gratifikasi yang dilakukan Pemerintah, Pemkab Atam dalam menerbitkan ijin HGU, walaupun mata rantainya instansi lain, juga melakukan gratifikasi dalam merekomendasikan ijin HGU.

Sayed mencontoh, bagimana bisa terbit ijin leanclearing—pembersihan lahan—untuk HGU PT MPLI di desa Kaloy. Kecamatan Tamiang Hulu, yang saat itu ijinnya ditanda tangani PJ Gubernur Aceh, Ir H Tharmizi Karim. “ini juga jadi tanda tanya besar bagi kami, terutama pihak PT MPLI secara leluasa membawa kayunya leanclearing-nya keluar Aceh, sementara stock kebutuhan kayu lokal sendiri masih sangat jauh dari kekurangan, kebijakan apa yang diambil pemerintah?...omong kosong semuanya.” Tegasnya mengakhiri. (***)