HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rekonsiliasi KSPSI Aceh Tamiang Deadlock

SYAWALUDDIN | STC KARANG BARU - Rekonsiliasi Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Aceh Tamiang (Atam), deadlock, anta...

SYAWALUDDIN | STC

KARANG BARU - Rekonsiliasi Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Aceh Tamiang (Atam), deadlock, antara dua kubu yang berseteru.

Dua kubu yang berseteru; antara Darwanto Atan dan Syamsul Raden SH menemukan jalan buntu tadi siang setelah rekonsiliasi berjalan 1 jam di graha Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Atam pagi tadi (18/7).

Pertemuan dualisme Federasi Serikat Pekerja Tranfortasi Indonesia (FSPTI) versus Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Iindonesia (KSPSI)  antara kubu PC FSPTI-KSPSI, Darwanto Atan dan PC FSPTI-KSPSI, Syamsul Raden yang didampingi  Andi Syaputra tak membuahkan hasil sepakat.

Dimana kedua belah pihak menganggap dirinya yang benar. Menurut Darwanto Atan, Ketua PC FSPTI (kubu lama) yang sudah membina FSPTI-KSPSI di Aceh Tamiang dan Aceh Timur sewaktu belum terjadi pemekaran Kabupaten tersebut, lebih kurang 26 tahun dengan segala legalitas pencatatanya baik itu di Disnakertrans, Kesbang Linmaspol, dan Pengadilan.

Dia menyatakan kalaupun ada SP lain buatlah lahan sendiri jangan mengganggu lahan yang sudah dia bina sekian puluh tahun itu agar tidak terjadi ribut dilapangan begitu juga keinginan anggota FSPTI-KSPSI menginginkan hal demikian. "Ungkap Darwanto.

Dampak perpecahan sudah terasa sejak tahun 2007, namun pada tahun 2012 sudah digelar rekonsiliasi antara dua kubu yang nyaris bertikai kalaitu.

Sementara, menurut kubu Andi Syaputra, "kata Darwanto, merekalah yang merasa benar dengan memegang surat keputusan SK pengadilan tinggi Jakarta Selatan.

Padahal menurut Darwanto lagi, sebelum keputusan pengadilan Jakarta turun kedua kubu sudah mengadakan rekonsiliasi pada tanggal 1 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Yoris Raweyai Ketua Umum KSPSI pusat dan Syukur Santo, sebagai Ketua Umum DPP tandingan tapi begitu keluar keputusan pengadilan yang memenangkan kubu baru di pengadilan jakarta selatan mereka menolak hasil rekonsiliasi. Terang Darwanto.

Sementara Ketua PC FSPTI Aceh Tamiang sebagai kubu tandingan, Andi Syaputra ketika coba dimintai keterangan hal tersebut tidak berhasil.

Kepala Dinas Sosial dan Tenagakerja Aceh Tamiang, Basyaruddin, SH melalui Kabid Pelatihan dan Tenagakerja, Rosihan Anwar, SE dikonfirmasi koran ini mengatakan, karena kedua kubu saling tegang terpaksah pertemuan dibubarkan. Jadi pertemuan tersebut tidak ada menghasilkan apa-apa.

Pertemuan berikutnya dipending sampai keduabelah pihak melengkapi legalitas nya masing-masing, seperti SK, AD/ART. Disebutkanya, Disnakertrans Aceh Tamiang hanya memfasilitasi pertemuan antara dua pihak. Disini hanya tempat mediasi, yang berhak memutuskan siapa yang benar adalah pengadilan. Kata Rosihan. (***)