HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Atam Peti Es-kan Laporan Tertulis LembAHtari Terhadap Syahri SP

Foto : Ilustrasi (mongabay) SYAWALUDDIN | STC KARANG BARU - Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang (Atam) lecehkan surat Lembaga...


Foto : Ilustrasi (mongabay)

SYAWALUDDIN | STC

KARANG BARU - Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang (Atam) lecehkan surat Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Nomor 002/P-LT/I/2013 tentang Laporan Tertulis, terhahadap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Atam, Syahri SP yang telah membiarkan perusakan hutan bakau (mangrove) dan alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit di Tanjung Keramat dan sekitarnya kecamatan Banda Mulia.

Laporan tertulis LembAHtari yang digelandangkan ke Polres Atam pada awal Januari itu, sama sekali tidak di gubris, yang menjadi tanda tanya ada apa sebenarnya?...sekian banyak laporan LembAHtari tidak pernah mendapat respon, apalagi ditindak lanjuti untuk di lidik, apalagi sampai tingkat penyidikan.

“Kami sangat kecewa terhadap reputasi Polres Atam, yang diharap bisa memberikan kontribusi terhadap penyelesaian berbagai kasus di Atam, terutama menyangkut dengan Alihfungsi di wilayah pesisir dan hulu Atam, hanya omong kosong belaka. Saya sarankan, kepada Kapolda Aceh untuk memilih Kapolres yang memiliki nurani membangun tamiang, bukan mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok”, tegas Sayed Zainal, MSH kepada STC pagi tadi di Karang Baru.

Lebih jauh dikatakan; fakta dilapangan. Kawasan mangrove yang merupakan kawasan hutan dan kawasan lindung terus dibabat. Dikuatirkan dengan penutupan alur-alur (paloh) serta merusak sepadan sungai hutan bakau di Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara Atam menjadi punah.

Dampaknya juga kepada matapencaharian masyarakat nelayan tradisional terancam dan suatu saat banjir roob serta intrusi  (rembesan) air laut semakin cepat terjadi menjorok kedarat. Sedangkan disisi lain kegiatan pembabatan mangrove sebagai bahan baku arang kayu bakau secara ilegal terus berlangsung.

Termasuk pembiaran distribusi arang ilegal yang setiap malamnya melintasi perbatasan Aceh – Sumatera menuju penampungan di Medan yang dilakukan oleh para tengkulak. Tapi pasokan arang ilegal ke pasaran Medan tersebut berlanjut, daerah hanya menjadi penonton dan dirugikan.

Yang ironisnya, perusakan kawasan hutan di wilayah hulu; yang merupakan hutan hujan tropis, dibeberapa titik lokasi, seperti diwilayah Tamiang Hulu (kawasan blutan) bersebelahan dengan PT Mestika Prima Lestari Indah (PT MPLI) terus dibabat, untuk budidaya penanaman kelapa sawit.

Termasuk yang ada di Kecamatan Sekrak yang berbatas dengan Aceh Timur (Kemukiman Simpang Jernih), membuka lahan perkebunan secara liar dikawasan perbukitan tanah datar (bukit enam belas) kawasan Desa Rongo, Kampung Selamat yang berbatas dengan wilayah umbul tamiang hulu terus dibiarkan. Karena indikasinya, yang mengerjakan oknum Polisi Polres Atam.

“Jangan karena terindikasi yang mengerjakan oknum Polisi Polres Atam, terus tidak berani mengambil tindakan, seyogiannya, selesaikan dahulu permasalahan hukumnya, baru boleh menguasai lahan di wilayah itu. Sekarang saja belum selesai, malah menambah masalah, bukan menyelesaikan. Aneh kan?...”.  

Sedangkan berkaitan kasus penanaman kelapa sawit di wilayah Umbul Kecamatan Tamiang Hulu yang berbatas dengan kecamatan Tenggulun, yang saat ini telah menjadi wilayah perdesaan. LembAHtari menyarankan pihak Kepolisian Resort Atam dalam menangani masalah harus sesuai dengan ketentuan hukum dan proporsional, terutama kasus Kecik Atlas yang sudah 4 tahun.

“Inikan aneh, dikuatirkan terjadi enor in pesona (salah menetapkan orang sebagai tersangka), sementara secara Hukum orang pihak pertama yang menguasai dan membuka lahan sejak tahun 1992 tidak pernah diproses”. Katanya.

Untuk itu, LembAHtari meminta untuk dipertimbangkan alih status  kawasan dengan segera mengamankan atau menghentikan daerah-daerah yang belum terbuka tutupan lahannya dari para penjarah dibidang sumber daya alam.

LembAHtari mengingatkan, kepada penyidik di jajaran Polres Atam bidang Tipiter jangan salah kaprah, sedangkan yang benar-benar perusak hutan termasuk kayu arang tidak pernah ditindak serta ridak melanggar Undang-undang. (***)