HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Aceh Tamiang Tangkap Lima Truk Bermuatan Kayu

Foto: Ilustrasi-Tribunnews.com ACEH TAMIANG | STC -  Personel Polres Aceh Tamiang, menangkap lima truk tronton yang mengangkut kayu&quo...

Foto: Ilustrasi-Tribunnews.com
ACEH TAMIANG | STC -  Personel Polres Aceh Tamiang, menangkap lima truk tronton yang mengangkut kayu" balok asal Aceh Timur menuju Medan di perbatasan Aceh Tamiang dua minggu lalu. 

Tujuh Tersangka diamankan diantaranya, lima sopir dan dua tauke ditahan. Ke tujuh tersangka, Ridwan (38) warga Desa Bayu, Kecamatan Matang, Suriadi (41) warga Desa Gedong, dan Amri (28) warga Desa Ujong Blang ketiganya warga Kabupaten Bireuen. 


Selanjutnya, Amad Andera (38) warga Desa Rawa Itek, Panton Labu, Aceh Utara dan Rubai (32) warga Kedeu Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. 


Kelima mereka merupakan sopir truk plat polisi BL 8628 ZY, BL 8702 7Y, BK 8889 HK dan BK 8974 BA. Sementara tauke kayu yang ditahan polisi yaitu, Muhammad alias Ahmad Kompi (36) warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, dan Irwandi yang menjadi kordinator lapangan. 


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Benny Cahyadi SH  Selasa (9/7) mengatakan, kelima truk yang mengangkut kayu bulat tersebut ditangkap dalam suatu razia diperbatasan Aceh Tamiang dan Sumatera Utara. 


Setelah dilihat kelengkapan dokumen surat,kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah. Mereka hanya memiliki Sako yang diduga bukan milik mereka. 


Kasat yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Ferdian Chandra menambahkan, seharusnya jika membawa kayu bulat ke luar daerah, pemilik harus memiliki beberapa dokumen yang sah diantaranya faktur kayu bulat, SKKB, DKO dan asal usul kayu. 


Menurut Kasat Reskrim, ketika ditanyakan pada Ahmad dari mana asal usul kayu tersebut, disebutkan kayu itu dari limbah pembersihan lahan kebun PTPN di Julok, Aceh Timur. 


“Luas bukaan pembersihan lahan 120 hektare,” ujar Ahmad. Sebelumnya, ia juga menjelaskan, sudah pernah ditangkap di Medan pertama kali membawa kayu tersebut namun dilepas kembali. 


“Ia mengaku hanya memodalin saja tapi tidak dijual, rame semua orang desa juga ambil kayu tersebut bukan saya saja,” ujar Ahmad. 


Kayu jenis jabon, sisik buaya tersebut dijual antara Rp 1.2 jt sampai Rp 1,4 juta. Ahmad mengaku memiliki surat SKAU yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Aceh Timur untuk kayu putih. 


“Kita baru ini berkayu mana tau kita,  kita pikir ada surat tak masalah karena bukan kayu hutan lindung,” ujarnya. Diperkirakan jumlah kayu tersebut sebanyak  50 ton. 


Menurut para sopir, alasan polisi menahan mereka karena ada beberapa unsur yang tidak dipenuhi meski yang diangkut kayu limbah kebun PTPN jenis sembarang putih di Desa Alu Ie Mirah. ( Serambinews )