Foto : Ilustrasi (bolmutpost) Soeparmin | STC ACEH TAMIANG | Tudingan terkait penundaan penyaluran Dana Hibah dan Bansos tahun ...
Foto : Ilustrasi (bolmutpost) |
Soeparmin | STC
ACEH
TAMIANG | Tudingan terkait penundaan penyaluran Dana Hibah dan
Bansos tahun 2013 merupakan kejahatan birokrasi yang diperankan Kabag Kesra
Setdakab Aceh Tamiang, Patria Kelana SKM, dinilai merupakan sebuah tudingan
tanpa didasari pengetahuan dan pemahaman yang cukup.
Tertundanya penyaluran belanja hibah dan bantuan sosial
sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013 oleh Bagian
Kesra Setdakab Aceh Tamiang bukan untuk kepentingan pribadi maupun pejabat
Pemerintahan, namun karena disebabkan ketentuan Permendagri belum terpedomani
secara utuh, ungkap Kabag Kesra Kabupaten Aceh Tamiang, Patria Kelana SKM.
Dalam penyaluran Bantuan hibah dan Sosial,
penganggarannya telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah
dan bantuan sosial sumber dana APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
Nomor 39 tahun 2012.
“Kalaulah disebut sebut Kabag Kesra melakukan
kejahatan birokrasi sebagaimana pernah dimuat oleh Koran Mingguan terbitan
lokal, itu sangat tidak beralasan. Penundaan itu dapat dibuktikan dengan surat
Bupati Aceh Tamiang Nomor 466/4441 tanggal 20 Mei 2013. Yang lucunya di koran
itu saya dinyatakan sebagai pemeran kejahatan birokrasi. Itu berarti kan saya
yang memerintahkan Pak Bupati untuk menunda penyaluran dana Hiba dan sosial,
hebat kali lah Saya”, sergah Patria Kelana.
Disebutkannya, penyebab penundaan tersebut karena
belum berpedoman pada Permendagri nomor 32 tahun 2011 beserta perubahannya
Permendagri nomor 39 tahun 2012. Patria Kelana juga mengatakan, penundaan itu
dilakukan setelah diadakan Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Drs Iskandar
Zulkarnain, MAP yang melibatkan Kepala DPPKA, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum,
Kabag Kesra dan Bappeda, dan selanjutnya Bupati menyurati Ketua DPRK, Ir
Rusman.
Patria mengetakan, pada media Mingguan Garda edisi 10,
Senin 17 Juni 2013 halaman 6 disebutkan, campur tangan Wakil Bupati Aceh
Tamiang dalam memimpin dan mengambil keputusan hasil dalam rapat, Wakil Bupati
dinilai tidak mengerti tentang manajemen pemerintahan dan telah menentang
keputusan ketok palu DPRK Atam. Bahkan pendiri salah satu LSM lokal sebagai
narasumber berita tersebut juga menyebutkan Wakil Bupati telah menciptakan
masalah dan dianggap tidak mampu mensejahterahkan rakyat. Sehingga Wabup dan
Kabag Kesra sangat layak dicopot dari jabatannya.
Memenuhi Pasal 42 ayat (1,2 dan 3) Peraturan Mendagri
tersebut, Bupati Aceh Tamiang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun
2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatalaksanaan, pelaporan
dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan
Bansos Pemkab Aceh Tamiang sebagaimana yang telah diubah.
Perubahan tersebut ungkap Patria adalah .Peraturan
Bupati Nomor 18 tahun 2012, yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan
Anggaran Belanja Hibah dan Bansos Sumber dana APBK.
“Dalam Permendagri disebutkan bahwa belanja hibah dan
bantuan sosial harus masuk pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Pelapor
Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2013”, papar Patria Kelana.
Selanjutnya Patria Kelana juga menambahkan serta
membenarkan, bahwa seluruh anggaran yang bersumber dari APBK Aceh Tamiang
dimaksud pihak DPRK setempat yang memutuskan dan mengetok palu, namun yang
bertanggung jawab tentang penyalurannya bukan pihak DPRK tetapi menjadi
tanggung jawab penuh pihak eksekitif.
“Bila dana dimaksud kami salurkan dengan tidak
memenuhi petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan Mendagri, jelas, kami telah
melanggar. Dan kalau kesalahan ini tetap juga kami lakukan, yang masuk penjara
itu siapa ? kami atau orang lain ?. rasanya aneh memang, bekerja dengan
menggunakan jalur yang riil saja masih dianggap salah, konon apalagi kalau
seandainya ada orang yang mau menempu jalur salah”, tandas Patria.
Lebih jauh Patria menjelaskan, mengenai penundaan
penyaluran bantuan dimaksud bukan saja terjadi di Aceh Tamiang, namun hampir
diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, seperti yang telah dilansir Harian
Serambi Indonesia pada Bulan Mei lalu.
Dia menjelaskan,
besarnya dana hibah dan Bansos Aceh Tamiang tahun 2013 sebesar Rp
15.313.350.000, dan belanja Bansos Rp 9.675.050.000. Rencananya, akan
disalurkan kepada 3.500 pengaju Bansos terdiri LSM, OKP, Ormas, kelompok
masyarakat dan perseorangan. “Dari jumlah itu, sekitar 3.000 permohonan
merupakan perorangan, namun untuk saat ini terpaksa dipending,” ujar Patria.
“Penundaan bantuan hibah itu, juga termasuk
bantuan untuk Masjid dan fakir miskin. Sehubungan hal tersebut, bantuan
hibah dan Bansos yang telah dianggarkan pada tahun 2013 belum dapat disalurkan
sebelum mekanisme penganggarannya mempedomani peraturan Mendagri Nomor 32
tahun 2011 dan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2011”, tegas Patria.
Perihal permohonan yang telah lulus verifikasi dan
telah direkomendasikan oleh SKPK terkait, Patria mengungkapkan, Pemkab Aceh
Tamiang akan menganggarkan kembali Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tersebut
pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran
2013. (***)