HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kabag Kesra, Patria Kelana : “Tertundanya Penyaluran Dana Bansos 2013, Akibat Terbentur Peraturan”

Foto : Rico Fahrizal/STC RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Tudingan terkait penundaan penyaluran Dana Hibah dan Bansos tahun 201...

Foto : Rico Fahrizal/STC
RICO FAHRIZAL | STC

ACEH TAMIANG | Tudingan terkait penundaan penyaluran Dana Hibah dan Bansos tahun 2013 merupakan kejahatan birokrasi yang diperankan Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Patria Kelana SKM, dinilai merupakan sebuah tudingan tanpa didasari pengetahuan dan pemahaman yang cukup.

“Tertundanya penyaluran belanja hibah dan bantuan sosial sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013 oleh Bagian Kesra Setdakab Aceh Tamiang bukan untuk kepentingan pribadi maupun pejabat Pemerintahan, namun karena disebabkan ketentuan Permendagri belum terpedomani secara utuh”, ungkap Kabag Kesra, Patria Kelana S.Km kepada STC.

Dalam penyaluran Bantuan hibah dan Sosial, penganggarannya telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial sumber dana APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012.

“Kalaulah disebut sebut Kabag Kesra melakukan kejahatan birokrasi sebagaimana pernah dimuat oleh Koran Mingguan terbitan lokal, itu sangat tidak beralasan. Penundaan itu dapat dibuktikan dengan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 466/4441 tanggal 20 Mei 2013. Yang lucunya di koran itu saya dinyatakan sebagai pemeran kejahatan birokrasi. Itu berarti kan saya yang memerintahkan Pak Bupati untuk menunda penyaluran dana Hiba dan sosial, hebat kali lah aku”, sergah Patria Kelana.

Disebutkannya, penyebab penundaan tersebut karena belum berpedoman pada Permendagri nomor 32 tahun 2011 beserta perubahannya Permendagri nomor 39 tahun 2012. Patria Kelana juga mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah diadakan Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Drs Iskandar Zulkarnain, MAP yang melibatkan Kepala DPPKA, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag Kesra dan Bappeda, dan selanjutnya Bupati menyurati Ketua DPRK, Ir Rusman.

Patria mengatakan, pada media Mingguan Garda edisi 10, Senin 17 Juni 2013 halaman 6 disebutkan, campur tangan Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam memimpin dan mengambil keputusan hasil dalam rapat, Wakil Bupati dinilai tidak mengerti tentang manajemen pemerintahan dan telah menentang keputusan ketok palu DPRK Atam. Bahkan pendiri salah satu LSM lokal sebagai narasumber berita tersebut juga menyebutkan Wakil Bupati telah menciptakan masalah dan dianggap tidak mampu mensejahterahkan rakyat. Sehingga Wabup dan Kabag Kesra sangat layak dicopot dari jabatannya.

Memenuhi Pasal 42 ayat (1, 2 dan 3) Peraturan Mendagri tersebut, Bupati Aceh Tamiang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatalaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan Bansos Pemkab Aceh Tamiang sebagaimana yang telah diubah.

Perubahan tersebut ungkap Patria adalah Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2012, yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Bansos Sumber dana APBK.  “Dalam Permendagri disebutkan bahwa belanja hibah dan bantuan sosial harus masuk pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2013”, papar Patria.

Patria juga menambahkan serta membenarkan, bahwa seluruh anggaran yang bersumber dari APBK Aceh Tamiang dimaksud pihak DPRK setempat yang memutuskan dan mengetok palu, namun yang bertanggung jawab tentang penyalurannya bukan pihak DPRK tetapi menjadi tanggung jawab penuh pihak eksekutif.

“Bila dana dimaksud kami salurkan dengan tidak memenuhi petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan Mendagri, jelas, kami telah melanggar. Dan kalau kesalahan ini tetap juga kami lakukan, yang masuk penjara itu siapa ? kami atau orang lain ?. rasanya aneh memang, bekerja dengan menggunakan jalur yang riil saja masih dianggap salah, konon apalagi kalau seandainya ada orang yang mau menempuh jalur  salah”, tandas Patria.

Lebih jauh Patria menjelaskan, mengenai penundaan penyaluran bantuan dimaksud bukan saja terjadi di Aceh Tamiang, namun hampir diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, seperti yang telah dilansir Harian Serambi Indonesia pada Bulan Mei lalu.

Dia menjelaskan, besarnya dana hibah dan Bansos Aceh Tamiang tahun 2013 sebesar Rp 15.313.350.000, dan belanja Bansos Rp 9.675.050.000. Rencananya, akan disalurkan kepada 3.500 pengaju Bansos terdiri LSM, OKP, Ormas, kelompok masyarakat dan perseorangan. “Dari jumlah itu, sekitar 3.000 permohonan merupakan perorangan, namun untuk saat ini terpaksa di pending,” ujar Patria.

“Penundaan bantuan hibah itu, juga termasuk bantuan untuk Masjid dan fakir miskin.  Sehubungan hal tersebut, bantuan hibah dan Bansos yang telah dianggarkan pada tahun 2013 belum dapat disalurkan sebelum mekanisme penganggarannya  mempedomani peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Peraturan Bupati tahun Nomor 21 tahun 2011”, tegas Patria.

Perihal permohonan yang telah lulus verifikasi dan telah direkomendasikan oleh SKPK terkait, Patria mengungkapkan, Pemkab Aceh Tamiang akan menganggarkan kembali Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tersebut pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2013. (***)