HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

FPE Aceh Tamiang : Listrik di Rumah Pekarya Harus Disambung Lagi

ilustrasi (brebeskab) ACEH TAMIANG | STC - Organisasi buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Dewan Pengurus Cabang Federasi Perta...

ilustrasi (brebeskab)
ACEH TAMIANG | STC - Organisasi buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi (KSBSI DPC FPE) Aceh Tamiang, meminta pihak Manajemen PT Pertamina EP Rantau agar menyambung kembali aliran listrik yang telah diputusin beberapa bulan lalu.

Ketua KSBSI DPC FPE Tamiang, M Zein B kepada Serambi Senin kemarin berharap pihak Pertamina segera menyambung kembali listrik yang telah diputuskan pada 24 Juni 2013 lalu itu. Saat itu, katanya bukan hanya listrik diputuskan pihak Pertamina, juga jaringan air serta gas. “Sangat prihatin nasip para pekarya sebanyak 60 KK yang masih menempati rumah dinas Pertamina, selain telah diputuskan aliran listrik, juga jaringan air dan gas telah tak ada. Selama ini mereka hidup dengan penerangan lampu teplok,”katanya.

M Zein berharap pihak Pemkab Aceh Tamiang juga mempasilitasi, sehingga pihak Pertamina bisa menyambung kembali aliran listrik. Sebab, selama ini pekarya sangat sengsara hidup dengan penerangan lampu teplok. “Kasian mereka dalam bulan puasa ini hidup tanpa penerangan listrik. Apalagi mereka diberi waktu hingga Agustus mendatang untuk angkat kaki dari rumah dinas tersebut,”tegas M Zein lagi.

Ketua KSBSI DPC-FPE Aceh Tamiang itu, langkah pengusiran oleh pihak Pertamian itu sangat tidak tepat. Sebab, pekarya itu masih dalam proses hukum menyangkut apakah mereka diterima sebagai karyawan Pertamian atau tidak. “Seharusnya Pertamina menunggu hasil proses hukum dulu, baru bertindak,”katanya.

Dijelaskannya, sesuai yang termuat dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam pasal 156 yang berbunyi “Sebelum adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung kedua belah pihak yang sedang berselisih tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Disebutkan, KSBSI DPC FPE Aceh Tamiang, meminta perlindungan dan menuntut keadilan kepada Pemerintahan Aceh serta Pemerintah Republik Indonesia agar ikut serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi para buruh ini.

Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina EP Rantau, Senin (24/6) sore memutuskan arus listrik, gas dan aliran air untuk 14 rumah Komplek Pertamina yang ditempati eks pekarya. Pemutusan sarana aliran listrik tersebut membuat para pekarya sangat kecewa karena merasa telah diusir secara paksa dengan cara mencabut fasilitas kelengkapan rumah seperti itu. Pemutusan aliran listrik itu juga dikawal lebih kurang 50 personel polisi. (serambinews)